KPK diminta Usut Tuntas Temuan BPK di Pembangunan Masjid Agung Bima

JAKARTA,KabaroposisiNTB.Com--Banyak sekali kasus korupsi di Negara ini, dari sebelum gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dibentuk maupun sampai sekarang, tetap saja praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih meraja Lela di tanah air. Demikian disampaikan Abahan Legis (Mahasiswa Bima Jakarta), Rabu 3 Agustus 2022. 

Seperti halnya Di kabupaten Bima, diduga telah terjadi penggelapan anggaran Mesjid Agung yang merugikan negara sebesar 8,4 milyar yang juga diduga kuat melibatkan sejumlah nama pejabat publik di kabupaten Bima tersebut yang salah satunya adalah Bupati Bima (Indah Damayanti Putri) dan sejumlah oknum terkait," ujar Abahan Legis. 

"Kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh salah satu warga asli Bima dengan di dampingi kuasa hukumnya di KPK RI dan sudah di terima baik oleh pihak KPK itu sendiri," tegasnya. 

Lanjut Abahan Legis, Tapi anehnya sejauh ini belum ada langkah konkrit dari lembaga Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang berdiri sebagai lembaga Independen dan bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagai konstitusi negara tersebut," ungkap Mahasiswa Bima di Jakarta ini. 

Sementara itu, Laporan didasarkan atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB yang juga sebagai lembaga negara resmi terkait adanya kerugian negara sebesar 4,8 Milyar tersebut. Lantas apa yang membuat KPK tidak bergerak hari ini, sedangkan laporan sudah diterima dan dugaan korupsi itu sendiri berasal dari temuan lembaga negara BPK itu sendiri," tandas Abahan Legis. 

"Jika tidak ada sikap tegas dari komisi pemberantasan korupsi itu sendiri, kami akan mengambil alternatif lain yang di mana akan menyerbu gedung Merah Putih untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Indonesia yang selalu termarjinalkan dan dirampas haknya," ancamnya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.