Miris, 30 Dewan Bima Tak Taat Aturan, Ketua Dewan Harus Buka

Foto: Pendiri dan Pembina LSM BCW Usrah SH.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com
__Adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peringatan kepada 30 Anggota DPRD Kabupaten Bima yang tak melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK dari 45 keseluruhan anggota DPRD.  

Informasi dihimpun media ini, sekitar pekan lalu KPK mengirimkan surat peringatan ke Ketua DPRD Kabupaten, Feriyandi Putra, S.Ip terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Atas hal ini, Pemerhati dan pendiri LSM Bima Coruption Watch ( BCW) Usrah SH menyesalkan hal ini.  

"Kabarnya, puluhan Anggota Legislatif itu tidak melaporkan LHKPN di KPK, inikan tak taat aturan dan kepatuhan sebagai pejabat," ujarnya. 

Menurut Andre Sapaan Akrab Usrah, sikap KPK mengeluarkan surat peringatan itu menandakan lagislator di Bima tidak serius melaporkan harga kekayaan sebagai pejabat negara. 

Sementara disisi lain, Wajib hukumnya DPRD laporkan Harga Kekayaan ke KPK sebagai pejabat negara," tegasnya. 

Disisi lain, jumlah anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 30 orang hanya 15 orang saja yang belum. Ini membuktikan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bima diduga tak paham aturan dan mekanisme," tegas Usrah. 

"Pantas saja daerah kita tak maju maju atau jalan ditempat saja selama ini, karena diduga kuat legislatif dan eksekutif bersengkokol dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bima dengan tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK," tambah Usrah.

Ia meminta Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk terbuka kepada publik terkait 30 Anggota DPRD Kabupaten Bima yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Bagaimanapun, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. 

"Dae Yandi tidak boleh tertutup. Rakyat Bima wajib tahu siapa 30 anggota Dewan yang tidak laporan harta kekayaan," cetusnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Bima coba dikonfirmasi atas hal ini belum mendapatkan jawaban.(RED)

No comments

Powered by Blogger.