DPRD NTB dan Pemprov Menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS

Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan III Tahun 2022.

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. 

Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB (Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H. M.H.) dan di dampingi Wakil Ketua I (Naufar Furkani Fariduan, S.H. M. AB.) Wakil Ketua II (Drs.H.Muzihir) Wakil Ketua III (Yek Agil) dan sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB, Jum'at (02/09). 

Dalam rapat paripurna masa persidangan III Tahun sidang 2022 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ikut hadir Wakil Gubernur Provinsi NTB selaku Pihak Pertama dan sejumlah OPD. 


Dalam hal ini, sekretaris Dewan (Mahdi, S.H. M.H.) selalu yang membacakan penandatanganan nota kesepakatan membacakan isi kesepakatan, Sekwan mengatakan poin pertama Wakil Gubernur Provinsi NTB (Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.) selaku atas nama Pemerintah Provinsi NTB, B. Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB (Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H. M.H.), C. Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTB (Naufar Furkani Fariduan, S.H. M. AB.), D. Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTB (Drs. H. Muzihir), E. Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB (Yek Agil) 

Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB bertindak selalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat selanjutnya disebut pihak kedua, dengan ini mengatakan bahwa dalam rangka penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah perlu disusun, perubahan prioritas dan plafon anggaran Daerah sementara yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan san belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, ucap Sekretaris Dewan (Mahdi, S.H. M.H.) saat membacakan nota kesepakatan. 

Berdasarkan hal tersebut diatas dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah Daerah tentang perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 para pihak sepakat terhadap perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang meliputi rencana perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022, prioritas pembelanjaan Daerah dan perubahan plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan serta  rencana pembiayaan Daerah tahun anggaran 2022 secara lengkap perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan nota kesepakatan ini, bacanya. 

Lanjutnya, demikian nota kesepakatan ini buat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan perubahan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Mataram 2 September 2022 Wakil Gubernur (Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd.) selaku pihak pertama, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku pihak Kedua, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTB (Naufar Furkani Fariduan, S.H. M. AB.) Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTB (Drs. H. Muzihir) Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB (Yek Agil).(Alfaisal)

No comments

Powered by Blogger.