Masa Daftar Panwascam Ditutup, 35 Calon Diduga Dicatut Parpol, 6 Kecamatan Diperpanjang

FOTO: Pendaftaran Panwascam di Bawaslu Kabupaten Bima.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com__Hingga hari terakhir pendaftaran pada Selasa (27/9/22), tercatat 35 orang dari 277 calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang mendaftarkan diri di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, diduga identitasnya dicatut Partai Politik (Parpol).

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima juga akan perpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu di 6 (enam) kecamatan karena menyoal afirmasi perempuan yang belum memenuhi kuota 30 persen. Kecamatan yg akan dilakukan perpanjangan tersebut yakni, Ambalawi, Palibelo, Sanggar, Tambora, Monta dan Kecamatan Lambu. 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, membeberkan, hingga hari terakhir pendaftaran ini terdapat 277 pelamar yang sudah mendaftakan diri, 35 diantaranya diduga identitasnya dicatut oleh oknum Parpol.  “Nah, untuk 35 pendaftar yang namanya ada dalam Sipol itu telah mengadukan ke kami (Bawaslu, red) dan KPU bahwa mereka membantah jika mereka terlibat di dalam Parpol. Kesemuanya mengaku identitasnya dicatut oleh oknum Parpol,” bebernya.

Semestinya, kata dia, pada hari ini Selasa, 27 Sepetember 2022 pendaftaran akan ditutup. Namun,  karena masih ada beberapa kecamatan yang keterwakilan perempuannya belum terisi, sehingga khusus untuk kecamatan tersebut masa pendaftarannya akan diperpanjang. “Masa pendaftaran ini akan kami perpanjang khusus untuk 6 kecamatan yang belum ada keterwakilan perempuannya. Adapun 6 kecamatan itu, yakni Kecamatan Ambalawi, Palibelo, Sanggar, Tambora, Monta dan Kecamatan Lambu. ” terangnya. 

Lalu, kapan masa perpanjangan pendaftaran itu dimulai? Pria yang akrab disapa Joe ini menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran itu akan dimulai pada 2 hingga 8 Oktober 2022.(Red)

No comments

Powered by Blogger.