BEM-REMA STKIP Taman Siswa Bima Demo Bawaslu, Ini Tuntutannya!
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com---Badan Eksekutif Mahasiswa BEM-REMA) STKIP Taman Siswa Bima melakukan Demonstrasi depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Kamis (22/12) pagi.
Demostrasi itu dilakukan untuk menutut kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan kepada KPU terkait dua nama yang sudah dikeluarkan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Rabu, 14 Desember lalu.
Dalam orasinya Ketua BEM, Faizal Rizal menjelaskan, gerakan ini adalah gerakan BEM-REMA STKIP Taman Siswa Bima yang didasari oleh kejanggalan kinerja dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima yang telah melanggar UU pemilu.
"Gerakan ini bentuk kepedulian mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima terhadap penyelenggara PEMILU 2024 jangan sampai penyelenggara pemilu ini tidak bisa bertanggung jawab penuh sesuai dengan tupoksinya," ujar Faizal.
Selain itu, dia juga mendesak secara tegas terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mengevaluasi serta memberikan sangksi terhadap BAWASLU dan KPU kabupaten Bima.
"Ketika tuntutan kami ini tidak direspon dengan baik oleh BAWASLU dan KPU maka kami akan melakukan aksi demonstrasi berjilid-jilid," lanjut Faizal.
Dalam aksi ini mahasiswa menuntut dengan beberapa tuntutan, berikut tuntutannya.
1. Meminta Bawaslu Kabupaten Bima untuk menindak secara tegas hasil temuan & laporan masyarakat terhadap calon Anggota PPK sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku profesional.
2. Meminta dengan tegas agar Bawaslu Kabupaten Bima, bekerja secara profesional untk mengidentifikasi kembali nama-nama calon anggota PPK di semua kecamatan yg telah di tetapkan KPU Kabupaten Bima, agar terjaga integritas Bawaslu dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan.
3. Meminta Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk meninjau kembali Keputusan KPUD Kabupaten Bima terhadap penetapan nama-nama calon anggota PPK disemua Kecamatan yang dinilai janggal, sebab kuat dugaan masih banyak calon anggota PPK yang tersangkut/berkaitan dengan suksesi Politik (kampanye) calon anggota legislatif dan atau/Kepala daerah Kabupaten Bima masa Bakti tahun 2019-2024
4. Meminta Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untk mengawasi dan meninjau secara langsung tentang perekrutan di Bawaslu & KPUD Kabupaten Bima yang terindikasi/Kuat dugaan telah melakukan praktek kolusi dan nepotisme
5. Menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu serta Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Bima terhadap hasil perekrutan penyelenggara Pemilu PPK maupun PANWASCAM serta rekrutmen yang akan dilaksanakan oleh BAWASLU dan KPUD Bima di tingkat Desa
6. Meminta DKPP RI untuk melakukan evaluasi dan atau/ menjatuhkan Hukuman terhadap Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu serta Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima yang terbukti melanggar kode etik terhadap pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya masing-masing, tahapan perekrutan penyelenggara di tingkat kecamatan maupun Desa. (RED)
No comments