Makanan dan Minuman Bisa Jadikan Tersangka, Ini Penjelasannya!

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com---Makanan dan minuman sebagai bahan pokok masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, akan tetapi lain halnya yang terjadi di RSUD Sondosia Kabupaten Bima. Inisial MH selaku selaku bendahara umum ditetapkan tersangka atas  kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin mengungkapkan MH (bendahara umum) rumah sakit setempat, ditetapkan tersangka atas kasus  dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman, " ungkapnya, Kamis (15/12).  

" Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan ada. Yakni salah satu pengambil kebijakan rumah sakit setempat setelah dikembangkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan anggaran tersebut, " terang Masdidin. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman itu sudah lama kita lidik dan baru beberapa bulan terakhir ini disidik,"Ujar Kasat Reskrim. 

"Penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapat sejumlah barang bukti keterlibatan tersangka. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai milyaran. Nilainya dapat ditentukan setelah BPKP melakukan audit, " ungkap Masdidin. 

Menurutnya, saat ini pihaknya melakukan pengumpulan barang bukti lain dan pendalaman terhadap kasus tersebut."kasus ini akan lebih dari satu tersangka,"ungkapnya.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.