Terkait, Kemah di PDAM Direktur Angkat Bicara Bertahan Untuk Pemulihan

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com--- Sehubungan dengan adanya reaksi penggugat  ex karyawan PDAM Bima, memasang spanduk dan berkemah di halaman kantor PDAM atas putusan inkrahct pengadilan industrial Jo putusan mahkamah agung RI. Direktur PDAM kabupaten Bima, H Haerudin ST MT, angkat bicara. 


"Kami pihak PDAM telah memenuhi panggilan secara patut  untuk agenda Aanmaning  oleh  ketua pengadilan negeri 1A Mataram. Dan di hadiri bersama dengan penasihat hukum tergugat, " tuturnya. 


Adapun beberapa hal yang disampaikan, yakni bahwa pada perinsipnya, kami selaku PLT Dirut sangat memahami bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, In casu adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana telah disebutkan diatas harusnya dilaksanakan baik secara sukarela oleh pihak yang kalah atau dilaksanakan secara eksekusi , sesuai ketentuan aturan yang berlaku, " jelas Mantan kadis Perkim. 


BACA JUGA: Eks Karyawan Duduki Kantor PDAM, Tuntut Hak Gaji dan Pesangon. 


"Berkaitan dengan hal tersebut kami ingin menegaskan bahwa kami sangat berkeinginan untuk melaksanakan, putusan pengadilan hubungan industrial tersebut secara  sukarela, " tambahnya. 


Lanjut Haerudin, Tetapi keinginan ini terkendala oleh kondisi kesehatan PDAM yang selama 8 tahun terakhir terus menerus mengalami kerugian. Dan pada saat ini PDAM tidak cukup uang dan aset untuk dapat memenuhi kewajiban hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan hubungan Industrial tersebut.


Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan mengenai kendala dalam memenuhi kewajiban    hukum PDAM Bima, pada pemerintah kabupaten Bima selaku pemilik modal tunggal tanggal 18 nof.2022, yang kemudian ditindak lanjuti  dengan mengadakan rapat bersama pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022.


"Dengan agenda khusus membahas pelaksanaan putusan  pengadilan hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Rapat tersebut di pimpin oleh  assisten 2, yang di dampingi oleh Inspektur Inspektorat, Irbansus  Inspektorat,  Bagaina hukum, Bagian Ekonomi, Bappeda, BPKAD,  4 orang tenaga ahli  Bupati Bima, Penasihat hukum pemkab Bima, " Cerita H Haerudin. 


Dilanjutkannya, Bahwa dalam rapat tersebut, pemkab Bima memahami kesulitan yan sedang di hadapi oleh PDAM Bima dan berkeinginan untuk membantu menyelesaikan segala masalah yang di hadapinya termasuk putusan pengadilan hubungan Industrial, " ungkapnya. 


"Namun pemerintah kabupaten Bima belum mendapat memberikan jawaban pasti mengenai kapan dan dengan cara bagaimana membantu PDAM untuk dapat melaksanakan putusan pengadilan hubungan industrial tersebut.

Terutama karena adanya kendala yuridis berupa ketentuan pasal 21 ayat 1 dan pasal 31 PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD, " Tegas Pejabat Senior di lingkup pemkab kabupaten Bima.


Ditambahkannya, Bahwa selebihnya kami ingin menyampaikan bahwa kami tetap akan berkordinasi dengan  pemkab Bima untuk mencarikan  jalan yang terbaik  yang tidak melanggar hukum, agar putusan pengadilan tersebut dapat kami laksanakan secara suka rela. Namun kami tidak bisa menjanjikan waktunya ,untuk itu  masih diperlukan waktu dan kesabaran, " tegasnya. 


Demikian juga sekiranya para pihak yang menang, tidakmemiliki kesabaran untuk menunggu hasil apa yang telah dan akan kami lakukan, maka kami akan menyerahkan kewenangan pengadilan untuk melaksanakan  putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan  hukum acara yang berlaku, " tambah H Haerudin.(MARlin) 

No comments

Powered by Blogger.