Damrah : Masa Pendaftaran PKD diperpanjang, Perwakilan Jender Belum Terpenuhi

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM---Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilu kelurahan/desa atau yang biasa disebut dengan (PKD) yang dibuka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Bima pada tanggal 14 Januari  lalu resmi ditutup pada hari Kamis (19/01) pukul 17:00 waktu setempat.

Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Damrah, M.Pd sekalihgus PIC (Person in charge) yang bertanggung jawab atas pengawasan serta pembentukan lembaga Ad-Hoc itu menyampaikan bahwa pelamar calon PKD di 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima mencapai 660 pendaftar dengan rincian 477 laki-laki dan 183 orang perempuan.

Kendati demikian sambung perempuan yang dijuluki Srikandi Bawaslu Kabupaten Bima itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran calon PKD mengingat dalam Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), pendaftar harus memenuhi 2 kali (2x) kebutuhan serta harus ada Perwakilan perempuan yang mendaftar di setiap Desa “Bagi desa yg belum memenuhi dua kali kebutuhan akan dibuka pendaftaran untuk laki-laki dan perempuan Sedangkan Desa yang belum memenuhi 30% pendaftar perempuan akan dibuka pendaftaran hanya untuk perempuan, jelasnya.

Sebut Damrah, dari 191 Desa di Kabupaten Bima, masih ada 12 Desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, sedangkan yang belum memenuhi 30% pendaftar perempuan sejumlah 88 Desa. “Jadi dari 18 kecamatan, ada 98 Desa di 17 Kecamatan  akan melakukan perpanjangan pendaftaran, minus Kecamatan Tambora mengingat pendaftarnya sudah memenuhi dua kali kebutuhan dan memenuhi 30% pendaftar perempuan” terangnya.

Tambahnya, saat ini kami terus melakukan monitoring serta meberikan himbauan kepada Panwaslu Kecamatan agar masif melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum perempuan, dengan harapan pada masa perpanjangan pendaftaran yang akan diumumkan pada tanggal 23 Januari mendatang ada peningkatan pendaftar, terutama pendaftar di kalangan perempuan “banyak Desa yang belum memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan semoga pada masa perpanjangan pendaftaran akan terpenuhi dua kali kebutuhan dan memenuhi 30% pendaftar perempuan, harapnya.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.