Difitnah, Ketua PAC Gerindra Ambalawi Polisikan Akun Ubam Bimbaz

KOTA BIMA, KabaroposisiNTB.COM___Difitnah dengan status atas pemakai narkoba, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai GERINDRA Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima NTB Arif Gunawan,SE mempolisikan akun Facebook (Ubam Bimbaz) yang diduga milik saudara Ahmad, SPd warga Desa Nangawera Kecamatan Wera.

"Akun Facebook Ubam Bimbaz ke Polres Bima Kota setempat, pada selasa tanggal 31 Januari 2023 karena dugaan pencemaran nama baik dan ITE dengan nomor laporan pengaduan polisi, SLLTP/K/99/I/2023/NTB/Res Bima Kota, " Ungkap Arif, Selasa (31/1). 

Kata dia, Dalam unggahan status akun Facebook Ubam Bimbaz pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 10:12 wita, mengfitnah dirinya dan partai GERINDRA dengan kata-kata "Kami menduga pimpinan tertinggi (PAC) Partai GERINDRA Kec.Ambalawi, pemakai aktif NARKOBA jenis SABU2., kemudian disejumlah komentar akun Ubam Bimbaz berbunyi "Arif JeratNtb e ngomi re kakader weki manusia karbitan ma ngaha sabu ke, coum da bade ngomi ma sabu2 re wawie". "Arif JeratNtb e pak kader partai ma ka sok suci, mai tes urin ngomi watisi sabu2 mu arif Arif JeratNtb". "Arif JeratNtb mai mena Agria Agus ake kader sabu ma nee nuntu tes urin terbuka. mai ta tes sama saksikan sama". Arif JeratNtb ma disa tes urin ro?". "Arif JeratNtb iyo ma disa tes urin ro? oe hudin Miftahudin Timur ngoap lenga ro wekim re. weki ngomi ke? mai podas wati sabu na pak kader ake mai ta tio ndihaku mai tes secara terbukaka untuk kita saksikan bersama." Arif JeratNtb e dah, ngomi mpoa ma bade mbojo? ngomi sabu2 masie, maipodap tes urin." 

Arif menjelaskan Ia merasa dirinya dicemarkan atas sejumlah fitnahan dan tudingan yang diarahkan pada dirinya dan nama besar partai besar GERINDRA.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib, " Ujar Ketua PAC partai Gerindra 

Ditambahkannya, Jadi tetap harus pakai hukum kepolisian karena kita negara hukum. Disisi lain, walaupun sudah tau orangnya, dirinya tetap mengikuti prosedur yang ada, " tutur pemilik akun fb Arif jerat. 

"Dirinya laporkan adalah mengenai tudingan terhadap saya, bahwa saya diduga dan dituduh sebagai pengguna aktif Narkoba Jenis sabu-sabu,  kata-kata ini yang tidak pantas untuk dirinya dan nama besar partai Gerindra," ungkapnya saat diwawancara oleh wartawan dihalaman kantor satreskrim Polres Bima Kota usai melaporkan.

Selain itu, saya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan saya "Adapun barang bukti awal adalah hasil screenshot status dan komentar keji terhadap dirinya dan partai serta bukti-bukti lain yang mendukung laporan saya, sambung Arif.

Sebelumnya, Arif mengklaim telah melihat status yang fitnah dirinya, Ia juga sudah memberi sinyal bakal melaporkan akun tersebut ke polisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Arif ketika menjelaskan bahwa dirinya berniat untuk memberi pelajaran bagi orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya dan nama baik lembaga Partai Gerindra, menurutnya akun tersebut selain mencemarkan nama baik pribadinya, juga telah merusak nama besar partai GERINDRA yang didirikan oleh seorang jendral Pak Prabowo Subianto, tegasnya.

Dirinya berharap semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota menindak tegas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang mencemarkan nama baiknya dan istitusi partainya. Dengan ancaman Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun. Tutupnya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.