Pelantikan Korwil disorot, Mekanisme dan Regulasi diduga dilanggar Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Penyerahan Surat Keputusan   oleh Kadis Dikbudpora, yang dilaksanakan Kamis (23/2) kemarin  penempatan Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu kecamatan diduga melanggar aturan dan mekanisme. Akibat kondisi ini, salah satu pengawas menyoroti atas keputusan pihak dinas. 

Bagaimana tidak, Ujar M Saleh S. Pd, salah satu pengawas di kecamatan Madapangga yang juga  ikut mendaftar sebagai calon Korwil . Ia menilai atas penempatan M. Said Ahmad S. Pd. Mpd sebagai Plt Korwil pendidikan itu melanggar aturan, jelasnya Jumat (24/2). 

"Adapun dasar yang dilanggar yakni,  STTPP) Surat Tanda    Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dari LPPKSPS Solo bukti mengikuti diklat Fungsional Pengawas saja tidak ada. Bukan itu saja, Dapodik beliau di SMA Muhammadiyah  Dena serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi dia Terima dari jenjang sekolah tersebut, " jelas M Saleh. 

Kata dia, untuk menempati sebuah jabatan pengawas saja harus memiliki SK mengikuti diklat. Apalagi sebagai Plt Korwil Pendidikan, " tambahnya. 

"Beberapa hal diatas membuat kerancuan dalam penempatan jabatan korwil di Madapangga. Selain itu, Korwil pendidikan itu unit kerja yang ada di jajaran pendidikan dasar, bukan pendidikan Menengah, " ungkapnya. 

Ditambahkannya, ini harus menjadi dasar penempatan pejabat Korwil di Kabupaten Bima. Apalagi di wilayah lain, semua mengikuti regulasi dan aturan lalu kenapa wilayah Madapangga tidak, " tuturnya. 

"Kuat dugaan ada kepentingan lain dibalik penempatan Plt ini, hingga melabrak aturan dan mekanisme.  Ucapnya. 

Sementara itu, Kadis dikbudpora dihubungi melalui via whatsapp belum ada jawabannya atas hal ini hingga berita ini diturunkan. (RED)

No comments

Powered by Blogger.