Ijin Ada, Tetapi Diduga Kode Barang Tak Sesuai


Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Polimik Toko Serba Rp 35.000 yang beroperasi di desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, sebelumnya di demo, dilaporkan ke dewan, bahkan ada pemblokiran jalan oleh pelaku pasar menuntut toko tersebut ditutup. Kali ini, ada muncul dugaan barang yang diperjual belikan tak sesuai aturan. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Drs Ishaka di konfirmasi awak media ini, Rabu (15/3). 

Ia menjelaskan, kalau toko Serba 35.000 Sila yang dimaksud memiliki ijin perdagangan dari Kementerian. Namun kategori barang yang mereka jual itu apakah sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 “Hal ini akan kita bahas bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bima, pihak Serba 35.000 dan Muspika Kecamatan Bolo,” ujar Ishaka.

 Sementara itu, dari investigasi awak media ini mengungkapkan, ijin perdagangan Serba 35.000 atas nama SUKARJO yang beralamat; DK KULON Desa/Kelurahan Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah—hanya dengan Skala Usaha Kecil—dengan Kode KBLI 47599—yakni Perdagangan Eceren Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL.

Sedangkan yang masuk dalam perdagangan pakaian masuk dalam Kode KBLI 47599—yakni Perdagangan eceran pakaian biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebayan, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian ada, mukenah dan jubah.

Terkait hal tersebut, pengelola Toko Serba 35.000 Sukarjo yang di konfirmasi awak media via Hanphone, Rabu (15/3/2023) pagi, menyatakan bahwa dirinya saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena akan menghadiri undangan Komisi II DPRD Kabupaten Bima.

 “Nanti setelah dari DPRD, kita akan bertemu,” ucap Sukarjo dengan nada singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan di DPRD sedang berlangsung.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.