Kades : Terkait Abidin, Tunggu Surat Inspektorat

Foto: Kades Ncandi M. Said H. Mansyur. 

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Terkait Abidin Kaur Pemerintahan yang sejak bulan 10 tahun 2022 yang diberhentikan secara lisan pasca ada aksi tuntutan masyarakat saat itu, hingga hari ini belum ada kepastiannya. Menyikapi hal itu, Kades Ncandi M Said H Mansyur mengungkapkan bahwa kita masih menunggu surat dari Inspektorat, demikian disampaikannya,  Kamis (2/3) di ruang kerjanya 

Kata dia, Kaur Pemerintahan Abidin yang diberhentikan secara lisan sejak tahun 2022 lalu tepatnya bulan 10 pada waktu itu tetap menerima gajinya hingga tahun 2023 ini.

"Kenapa begitu, pasalnya SK pemberhentian dirinya tak mungkin dikeluarkan karena kita telah kembalikan ke Camat dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, " ungkapnya. 

Diakui, kita telah menghadapi Inspektorat dan meminta surat atas kasus Kaur nya apakah diberhentikan atau tidak. Akan tetapi, hingga saat ini suratnya belum diterima pihaknya, " jelasnya. 
Foto: Ketua BPD Syaiful Rahman. 

"Disisi lain, apabila kita paksakan berkantornya Abidin harus ada surat Inspektorat, " Tutur M Said. 

Hal yang sama disampaikan Ketua BPD Syaiful Rahman beberapa kali kita ke Inspektorat belum ada kepastian yang mereka keluarkan. Disisi lain, Abidin ngga berani masuk kantor hingga saat ini, " Tegasnya. 

"Intinya apabila surat keluar Abidin tak bersalah siap dia harus masuk kantor. Ngga mungkin Terima gaji tanpa bekerja dong, " Katanya. 

Sementara dihubungi Abidin Kaur Ncandi siap akan bekerja apabila ada perintah dan hingga saat ini SK pemberhentiannya juga dia tak Terima. 

"Hanya saja, dirinya tak ingin ada masalah di lingkup masyarakat apabila masuk saat ini, " Imbuhnya. 

Ditambahkannya, Ia siap bekerja apabila ada perintah masuk dan tak ada persoalan, " tambahnya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.