Dinilai Ada Ketimpangan Atas Pelelangan Tanah Eks Jaminan, PAB Blokir Jalan Berjam- Jam

Keterangan Foto: Aksi Blokir Jalan PAB di Desa Bolo. 

BIMA, KabaroposisiNTB. CoM--- Aksi unjuk rasa dan blokade jalan raya oleh massa Persatuan Aktivis Bolo karena aktivis menilai adanya ketimpangan dalam proses lelang tanah esk jaminan oleh pihak Pemda Kabupaten Bima. Aksi pemblokiran jalan ini dilakukan Pada Senin 8 Januari 2023 pukul 09.00 Wita s.d pukul 11.18 Wita bertempat di Cabang Bolo Jl Lintas Bima Sumbawa Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. 

Aksi blokir jalan dalam rangka menuntut Pemkab Bima agar mengevaluasi kegiatan lelang tanah yang dianggap merugikan warga Kecamatan Madapangga. Demikian disampaikan Rizki Ar selaku koordinator Aksi. 

Adapun berbagai Tuntutan kami yakni 
Meminta pada Bupati segera mengganti atau mencopot kepala Kasubid pemanfaatan dan penghapusan aset serta bendahara bagian pelalangan yang diduga menjual tanah eks janminan dengan penawaran yang lebih mahal dari harga yang ditentukan.

Lanjutnya, Meminta pada Bupati agar mengevaluasi kinerja panitia pelelangan tanah eks jaminan tahun 2023- 2024 karena diduga sudah banyak menjual tanah dengan penawaran yang jauh lebih mahal dari harga penawaran yang ditentukan. Dan masih banyak tanah eks jaminan di wilayah madapangga yang dilelang secara pribadi oleh oknum yang ingin memanfaatkan keuntungan sepihak dari tanah yang tidak di tenderkan. 

Kata dia juga, Meminta pada Bupati Bima dan Kepala Kasubid bagian pemanfaatan aset untuk mempertimbangkan kembali Tanah atas nama Husen Erwin dengan jumlah penawaran Rp12.750.000 yang seharusnya dimenangkan oleh Lilis Marlina sebagai pemenang tender tetapi Tanah itu sudah dijual yang lebih mahal dengan Rp 19.000.000 sesuai pernyataan orang yang membayar tanah. 

Selain itu, Korlap lainnya Abdian Rijal menegaskan juga meminta pada Bupati Agar segera memutuskan kerja sama dengan pihak BPD dalam hal pelelangan tanah. Karena kami menduga ada permainan oknum yang memblokir secara sepihak rekening pelelangan tanah yang merugikan pihak lain. 

"Apabila empat tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan akan terus melakukan aksi di pertigaan cabang Bolo sampai tanah atas nama Husen Erwin dikembalikan kepada Saudari Leni Marlina sebagai pemenang tender satu satunya, " Ancamnya. 

Diakhir penyampaiannya, Kalaupun masalah pembodohan di wilayah Kabupaten Bima sebagai pengelola tanah eks jaminan dan kami menilai setiap tahunnya hal ini terjadi. Masalah ini sudah sering terjadi di mana masalah lelang tanah terjadi setiap tahunnya. Apakah kita membiarkan tindakan yang sama kemudian banyak lagi korban. 


Pukul 10.50 Wita, massa Persatuan Aktivis Bolo tiba di Aula kantor Camat Madapangga dan langsung melakukan audiensi dengan Camat Madapangga H Abdul Wahab SH yang didampingi antara lain, Kapolsek Madapangga, Ipda Kader. 

Hingga berita ini diturunkan, hasil pertemuan di dinas BPKAD kabupaten Bima belum diketahui apa hasilnya dari tuntutan PAB. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.