Penculik berparas Cantik diciduk, Alfian kembali ke keluarganya dengan Selamat

Bima, KabaroposisiNTB. CoM_ LS penculik anak balita Alfian 7 tahun asal Desa Rabokodo, putra dari pasangan putra dari pasangan Jaenuddin- Arfan Fadriani asal Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Bima dan Polres Dompu, Rabu (22/5). Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik. 


Saat ini pelaku diamankan di Mapolres dan menjalani pemeriksaan secara intensif, " Ungkapnya. 

Baca juga: Modus Bawa  ke Toilet, Balita umur 7 Bulan diculik si Paras Cantik 


Sebelumnya, pelaku melakukan penculikan ini kemarin di pasar Tente. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat dan jajaran polres Dompu pelaku LS mampu ditangkap pelaku ditangkap Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu di Rumah salah kerabat  Pelaku, pada Rabu (22/5) Sekira Pukul 19.30 Wita, oleh Polsek Poja. 


"Kasus yang menghebohkan ini akhirnya terjawab dengan diamankannya pelaku," tegasnya.


Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Undang-undang tentang Perlindungan anak pasal 76e dan Pasal 76f UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 UU No.7 Tahun 2016 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 dan 333 KUHP Tentang Penculikan Anak.


Sementara Motif Pelaku melakukan penculikan balita tersebut masih didalami/ atau diperiksa secara intensif oleh penyidik unit perlindungan anak dan perempuan Mapolres Bima.(ReD) 

No comments

Powered by Blogger.