Kapolsek Madapangga Gelar Sosialisasi Karhutla

Bima,Kabaroposisi--Pentingnya Karhulta sesuai dengan instruksi Presiden seperti dilansir media ini pada waktu lalu,Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 pukul 10.00 wita bertempat di kantor Desa Campa Kecamatan Madapangga, Kab. Bima, Provinsi NTB. Telah dilaksanakan sosialisasi oleh Kapolsek Madapangga terhadap pemerintah desa dan tokoh masyarakat Desa campa tentang larangan pembabatan, pembakaran hutan/lahan.

Kapolsek Madapangga Ipda.Rusdin  menjelaskan beberapa poin melalui kegiatan sosialisasi yang disampaikan antara lain Pada umumnya saat ini di Kab. Bima telah memasuki musim kemarau, dalam rangka mencegah/mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembabatan, pembakaran hutan/lahan menyebabkan segi keamanan lingkungan, kesehatan tidak baik maupun akan berdampak terjadinya bencana alam.

Pemerintah Desa beserta lembaga yang ada di desanya untuk mensosialisasikan dan memberikan penekanan kepada masyarakatnya baik perorangan maupun kelompok untuk tidak melakukan pembabatan, pembakaran hutan/lahan yang ada diwilayahnya, jika terdapat potensi agar dilakukan pencegahan bersama warganya.
Apabila terdapat masyarakat baik perorangan maupun kelompok terbukti secara hukum melakukan pembabatan dan pembakaran hutan/lahan akan dikenakan pasal 78 ayat (3) Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanksi kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar.

Usai sosialisasi tepatnua Pada pukul 11.40 wita, Kapolsek Madapangga beserta anggota melaksanakan patroli sekaligus mengecek di beberapa hutan/lahan disekitar Ds. Campa dan Ds. Woro guna mengantisipasi terjadinya kebakaran (Karhutla).

Pukul 12.00 wita, bertempat di So Larangga, Watasan Ds. Campa Kec. Madapangga Kab. Bima telah ditemukan adanya titik api (Karhutla) yang terpantau dari jalan raya dengan jarak pandang lebih kurang 100 meter, sehingga anggota langsung menuju titik api guna melakukan pemadaman.

Sesampainya di lokasi titik api terlihat api yang terbakar yaitu daun jati kering, rumput dan semak belukar diduga memang sengaja di bakar oleh pemilik lahan karena kebiasaan warga bertujuan membersihkan lahannya dengan cara tersebut, kemudian Kapolsek Madpangga beserta anggota langsung memadamkan api dengan peralatan seadanya sehingga sekitar pukul 12.30 wita, api berhasil dipadamkan.

Kegiatan sosialisasi, patroli dan pemadaman api Karhutla dilakukan oleh anggota Polsek Madapangga dibawah pimpinan langsung Kapolsek Madapangga IPDA RUSDIN. Rankaian kegiatan berakhir pukul 13.00 wita berjalan aman, lancar dan terkendali.(koo1)

No comments

Powered by Blogger.