Tajuddin : Pemecatan Anas Indriadi S.Pd Selaku Sekdes Cacat Hukum dan Kades Tak Bisa Keluar SK Plt

Foto: Pernyataan Secara Tertulis Dinas DPMD Kabupaten Bima.

Bima,KABAROPOSISI.Com--Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tajuddin SH,MSi menyampaikan surat secara tertulis kepada kepala desa bahwa pemecatan Anas Indriadi S.Pd pada 2018 lalu oleh Abubakar BA itu tidak sah dan cacat hukum.

Dikatakannya, ada beberapa tahapan yang dilewati oleh kepala desa saat itu. Yakni Rekomendasi Camat tidak ada, dan konsultasipun tidak ada dilakukan oleh Kepala desa, apalagi rekomendasi secara tertulis dari Camat atas pemecatan Anas 2018 lalu," ungkap Kadis.

Menurut dia, berdasarkan permendagri  2015 seperti tertuang di atas, itu juga pemecatan Anas Indriadi oleh Abubakar BA jadi dianggap cacat Hukum. Berdasarkan beberapa hal ini sebagai pedoman bagi agar kepala desa (kades ) Dr.Muhtar H Idris agar menganulir SK Plt Sekdes Atas Syaifudin yang mengantikan Anas," Terang Tajuddin.

Hal ini juga dia sampaikan kepada Kepala Desa Bolo diruangan Sekda Kemarin Rabu (13/5) saat bertemu. Selain itu Pihaknya telah berkonsultasi dengan pihak Jaksa atas persoalan ini," tuturnya.

Sambungnya, Terkait rekomendasi Dewan sebelumnya per tanggal 6 Mei, pihak Eksekutif melalui pernyataan ini secara tertulis yang menyatakan pemecatan Anas Indriadi S.Pd cacat demi hukum. Dan diminta kades agar taat dengan ketentuan yang berlaku agar mencabut SK Plt dan mengembalikan Anas," Tandas Kadis Asal Sila ini.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.