Imran : Bagi Ketua Dan Pengurus Partai Baru, Ikut Pilkada Harus Terdaftar di Kemenkumham dan KPU RI, Sinarwadi Mengaku H Syamsuddin Masih Sebagai Ketua

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Bagi partai yang ikut mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima di KPUD Bima saat bulan awal september nanti harus terdaftar di KPU RI dan Kemenkumham. Demikian disampaikan Ketua KPUD Bima Imran S.PDi SH, pada media ini, Senin Sore,(10/8). 

Hal ini dipertegas ketua KPUD Bima, saat kegiatan sosialisasi pagi tadi dihadiri oleh pengurus partai," ungkapnya. 

Lebih lanjut dirinya pertegas bahwa hal ini sangat perlu diperhatikan para pengurus partai. Pasalnya ini sudah menjadi ketentuan dan aturan baku dan tak bisa dirubah sesuai dengan ketentuannya," tegas Imran. 

Pada kesempatan itu selain penjelasan terkait hal tersebut diatas. Kegiatan juga dilakukan sosialisasi tahapan pilkada pada pengurus partai yang dihadiri 11 orang pengurus partai yang akan ikut pada pilkada 2020 ini. 

Ditambahkannya, Kami selaku pihak penyelenggara berharap kepada seluruh pengurus partai agar taat pada aturan yang ada, sehingga terlaksana pilkada Damai di Bima," harapnya.

Sementara itu, Sinarwadi S.PDi mengaku bahwa kepengurusan Partai Gerindra masih sah dipegang oleh H Syamsuddin S.Sos,SH., sesuai dengan data kemenkumham dan KPU RI saat ini. 

Akan tetapi KPUD menghimbau kalaupun ada pergantian kepengurusan segera didaftar di Kemenhumkam dan KPU RI.

"Kembali dirinya pertegas bahwa PAC partai Gerindra masih dipegang H Syamsuddin S.Sos,SH., saat dibacakan oleh ketua KPUD di depan 11 partai dan Bawaslu," tuturnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.