Perkara Gugatan Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Ditolak PTUN Mataram

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Perkara Gugatan Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima yang didaftarkan beberapa waktu lalu telah diputuskan oleh Hakim Majelis PTUN Mataram pagi tadi (10/8). Demikian disampaikan Ali Usman Al'khairi kuasa hukum tergugat, Malam ini. 

Dikatakannya, Gugatan ini telah diputuskan Hakim ketua PTUN Mataram tadi pagi. "Adapun penjelasannya terkait SK kepengurusan partai tak ada kaitannya dengan PTUN," kata Ali Selaku Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTB.

Baca Juga: H Syamsuddin Resmi Menggugat Di PTUN Mataram.

Sambungnya, Adapun hal ini menjelaskan apakah Gugatan H Syamsuddin S.Sos,.SH saat ini pihak tergugat telah menerima rekapan poin poin kenapa gugatan itu ditolak," tegas Ali. 

Hal ini disampaikan agar publik tau bahwa, terkait dimana gugatan H Syamsuddin S.Sos,SH sah ditolak PTUN mataram, seperti dilansir media ini atas pengajuan gugatannya beberapa waktu lalu.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.