KPUD Bima Ngopi Bareng Dan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020 Dengan Media

foto: Kegiatan KPUD Bima dengan Media.
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--KPUD Bima Laksanakan Ngopi Bareng dan sekaligus sosialisasi tahapan pemilihan serentak 2020 dengan Komunitas Media, Minggu (2/8) di aula KPUD. 

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran SPDi, SH, mengatakan dalam kesempatam yang sama mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 dengan komunitas Media. 

Sambungnya, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pemuktahiran data pemilih di 191 PPK kecematan," jelas Imran.

Divisi hukum KPU Kabupaten Bima, Wahyudian Syah SH mengatakan bahwa kami sudah melakukan pendataan pemilih dan potensi masalah yang pasti adanya yakni ; pemilih tidak terdaftar sama sekali (KWK dan Keprndudukan dan Catatan Sipil), pemilih daftar double (harus mencocokan di data Desa, Kecamatan dan Kabuapten), belum cukup umur (umur harus 17 tahun keatas), pemilih tidak punya identitas (Dukcapil harus bisa mendata), pemilih punya data dua, pemilih pindah (hak masyarakat untuk pindah) dan pemilih meninggal, katanya. 

Lanjutnya, kami akan melakukan road show ke setiap kecamatan terutama di Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bima dan sisi lain tentu selalu ingin berkoordinasi dengan insan pers untuk memberikan masukan masing-masing media massa, jelasnya. 

Sekretaris Yudin Candra Nan Arif, SH.MH., 
Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Bima dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa untuk teman pers kami ucapkan terima kasih dan kami sudah menghabiskan waktu 19 (sembilan belas) hari dan yang paling penting yakni ; langsung melaporkan ke KPU dan Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima, katanya. 

Lanjutnya, kendala kami yakni bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam pemilih maka diharapakan rekan-rekan media harus bisa membantu. Waktunya masih panjang dan bagi para pemilih pemula harus pas 17 tahun saat dimana tanggal 09/09/20, ujarnya. 

Ditambahkanya, kalau ada beda Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka tidak boleh karena harus berdasarkan Kartu Keluarga (KK), jelasnya. 

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Adi Wahyudin, S.Pd dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah dua lembaga yang melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bima. Kami terkendala dalam hal pendataan karena pandemi covid-19 namun kami berusaha untuk mematuhi hal tersebut, katanya. 

Lanjunya, kami sampaikan bahwa tahapan pemilihan serentak sangat berbeda dengan tahun sebelumnya karena tahun 2020 adanya wabah pandemi Covid-19.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.