Pilkada 2020, Bagi Petahana Hanya Cuti PJS Ditetapkan Pelaksana Tugas, ASN dan DPR Harus Undur Diri

foto: Saat Ngopi Bareng KPUD Bima dengan Komunitas Media.
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Peraturan pencalonan menetapkan melalui PKPU No I tahun 2020 dan permendagri SE No 273 atas bakal calon Bupati dan wakil Bupati telah ditetapkan pada pemilihan serentak 2020 ini berbagai peraturannya. 

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Bima Imran SPDi., SH bahwa bagi petahana akan ditetapkan PJS selama jadwal kampanye usai ditetapkan calon selama  71 hari. Misalnya, seandainya petahana calon dia akan mengajukan cuti pada persyaratan pencalonan," kata Imran.

Saat ini masih dalam Bakal Calon, jadi terkait hal itu akan ditetapkan pasca pendaftaran dan ditetapkan sebagai Calon Tetap," ujarnya. 

Sementara Divisi hukum KPU Kabupaten Bima, Wahyudian Syah SH menjelaskan juga bagi ASN itu harus undur diri. Dan Bagi DPRD juga akan mengundurkan diri," terangnya. 

Lanjutnya, Pasca pelaksanaan kampanye selama 71 hari itu mereka harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan seperti tertuang dalam PKPU KPU dan permendagri," tuturnya. 

Ditambahkannya, Hanya saja saat ini masih bakal calon dan pendaftaran awal september itu baru akan diterapkan sesuai persyaratan bakal calon," tandas Divisi Hukum KPUD Bima.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.