Selain ASN, Dan Kades Serta Aparatur Jaga Netralitas Saat Pilkada

foto: Muhammad Husni, M.Si, Pjs Bupati Bima.
Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Keterlibatan Pejabat Daerah, ASN serta Kepala Desa dan perangkat Desa terhadap politik setiap momen pilkada sangat besar. Hal in menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak baik dilingkungan Masyarakat biasa maupun dilingkungan Pemerintahan. 

Pejabat Sementara Bupati Bima (Pjs) Ir. Muhammad Husni, M.Si, mengatakan bahwa Pejabat Daerah, ASN, serta Kepala Desa beserta perangkat Desa sudah di atur dalam undang-undang agar jaga netralitas saat momen pilkada Bima," tegas Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB ini.

Diakui berdasarkan data Bawaslu setempat bahwa 21 ASN telah dilaporkan dan 10 telah diajukan ke KASN, sisanya masih dalam proses pemeriksaan," akur M Husni, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/20) sore hari.

Selaku Pjs Bupati Bima dia telah memanggil Kepala BKD untuk hal ini. Apabila berdasarkan pelanggaran itu sesuai tak ada mampu bagi ASN ikut dalam politik praktis," tegasnya.

Lanjut M Husni (Pjs Bupati Bima, Red) Khusus Kepala Desa (Kades) dan perangkat itu sudah ada aturannya itu sebabnya mereka tidak boleh terlibat dalam politik,” katanya.

Tertuang dalam, ” UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29  huruf (j) kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala Daerah sedangkan sanksinya pada pasal 30 ayat (1) kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, dan (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara  dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Dan di Perda Nomor 1 tahun 2015 pada pasal 59 ayat (2) huruf (d) larangan kades ini tetap berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 59 tadi, Demikian juga pada Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kades pada pasal 8 ayat (2) huruf (d) dan tetap pedomani UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (j),” jelasnya.

Pjs Bupati, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa agar tetap netral dalam menghadapi Pilkada.

” Karena ada aturannya Kades supaya tidak usah terlibat dalam politik praktis, begitu juga dengan perangkatnya.” Imbaunya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.