Jilid 2 APAR NTB Cabut UU Omnibus law, DPR Provinsi dan Gubernur NTB Resmi Menolak

foto: Aksi Demo Jilid 2 APAR di Kantor Dewan Provinsi NTB.

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Aksi unjuk rasa jilid 2 yang di lakukan oleh Aliansi Pejuang Aspirasi Rakyat (APAR) di depan kantor DPRD Provinsi NTB dan Kantor Gubernur NTB, agar meminta menyatakan sikap mengenai penolakan UU Omnibus law, mendapatkan hasil, pasalnya melalui rapat Gubernur dan DPR Provinsi Menolak UU Omnibus Law.

Adapun Aliansi pejuang aspirasi rakyat ikut aksi terdiri dari beberapa OKP yaitu LMND, GMNI HMI MPO, dan HIMMAH NW. dengan serentak menolak UU Omnibus law, Senin,  (12/10/20).

Koordinator lapangan Ilham, menegaskan terhadap pemerintah provinsi NTB, agar menyatakan sikap untuk penolakan UU Omnibus law.

Lanjutnya kami dari aliansi pejuang aspirasi rakyat NTB memiliki dua pilihan cabut Omnibus law atau Presiden turun dari jabatannya, tutur Ilham.

Kemudian Wakil ketua 1 DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi, menyatakan sikap untuk menolak UU Omnibus law.

Dimana Mori Hanafi menyampaikan di di depan masa aksi yakni Menindaklanjuti aspirasi yang telah di sampaikan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan kaum buruh di halaman Gedung DPRD Provinsi NTB, pada hari hari Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin, terkait perancangan UU Omnibus law oleh DPR RI menyampaikan tuntutan yaitu meminta membatalkan UU Omnibus law melalui mekanisme perpu atau melalui mekanisme lain sesuai UU yang berlaku, tutur Wakil ketua 1.

Selanjutnya gubernur NTB yang di mewakili Sekda provinsi NTB menyatakan sikap untuk menolak. Sesuai apa yang di amanatkan oleh gubernur NTB, Sekda gubernur NTB, menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait UU Omnibus law yang di mana UU ini sangat merugikan masyarakat kami dari pemerintah provinsi NTB menyatakan sikap untuk menolak UU Omnibus law, papar Sekda.

Rapat Paripurna DPR RI menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai polemik ditengah penanganan dampak Covid-19 di negeri ini.

Atas kesepakatan berbagai Fraksi DPR RI atas pengesahan UU CILAKA pada Senin (5/10/2020) lalu menimbulkan reaksi dimana-mana, dan hari ini ALIANSI PEJUANG ASPIRASI RAKYAT NTB menggalang aksi jilid  2 di kantor DPRD Provinsi NTB dan Kantor Gubernur Provinsi NTB, meminta nyatakan sikap untuk menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.