PMII Cabang Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menolak UU OMNIBUS LAW Cipta Kerja

foto: Aksi Demo Pengurus PMII Cabang Bima. 

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Pengurus Cabang PMII Cabang Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menolak UU OMNIBUS LAW Cipta Kerja Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Cabang Bima melakukan gerakan demonstrasi menolak UU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja,Senin 12 Oktober 2020.

Ratusan masa aksi itu menggedor kantor DPRD Kabupaten Bima dan menyampaikan aspirasi rakyat agar DPRD Kab. Bima menolak UU Omnibus Law karna ada beberapa pasal yang bermasalah. 

Koordinator Lapangan, Sukirman menyatakan bahwa UU omnibus law merupakan peraturan yang mengacam keberlangsungan hidup buruh, petani dan rakyat Indonesia umumnya.

Menurutnya, pasal-pasal yang termuat didalamnya banyak yang mengakomodir kepentingan para investor secara terang-terangan. Merugikan rakyat arus bawah.

”Kami menolak pengesahan UU omnibus law, dan meminta secara tegas kepada pihak DPRD Kabupaten Bima untuk mengeluarkan sikap penolakan UU omnibus law bersama dengan PMII Bima,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum PC PMII Bima sekalis Jenderal Lapangan Muammar Silfah menilai UU itu tidak pantas diterapkan di Negara Republik Indonesia. Karena sangat bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam butir-butir Pancasila.

Disisi lain, lanjutnya, pada sektor pendidikan dan kebudayaan paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja memasukan pendidikan kedalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha, ini akan menjerumuskan Indonesia kedalam kapitalisme pendidikan, pada gilirannya pendidikan terbaik hanya dinikmati oleh orang-orang berpunya dan hal tersebut sangat bertentangan dengan misi pendidikan untuk memanusiakan-manusia.

“Bagi sekolah-sekolah, pondok pesantren yang tidak berbadan hukum akan dibubarkan oleh pemerintah. Untuk itu, PMII Bima menolak UU itu,”terangnya.

Selain dari pada itu didalam Bab IV Ketenagakerjaan pasal 59 kontrak tanpa batas, pasal 79 hari libur dipangkas,pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja sementara pasal 91 dihapus tentang pembayaran upah pekerja sesuai hak pekerja, ungkapnya. 

Sebagai bukti keseriusan PMII dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu, bebernya, tidak hanya aksi demontrasi yang dilakukan. Namun Pengurus Besar PMII pun akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Kami akan menguji materi-materi dalam UU menyengsarakan rakyat itu,”tutup orasinya.

Menanggapi tuntutan masa aksi, Ketua DPRD Kabupaten Bima yang diwakili oleh Wakil Ketua 1, Muhammad Aminurlah didampingi Wakil Ketua 2, Yasin serta Komisi I, III, dan Komisi IV menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bima mendukung penuh gerakan PMII Bima untuk menolak UU Omnibus Law.

“Kami atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Bima yang diwakili beberapa anggota dari fraksi partai Golkar, PAN, PPP, Hanura, Gerindra dan Demokrat sangat mendukung aksi dan secara tegas menolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini,”janjinya di atas mobil massa aksi.

Setelah mendengarkan pernyataan sikap dari DPRD Kabupaten Bima, massa aksi yang dikawal aparat Polri dan TNI bersalaman layaknya keluarga dan langsung membubarkan diri dengan tertib dan teratur.(KO.O7)

No comments

Powered by Blogger.