Sempat kabur, Pelaku penganiayaan dibekuk Tim Puma Polres Dompu

foto: Korban dan Pelaku serta senjata dipakai untuk penganiyayaan.

Kabupaten Dompu,KABAROPOSISINTB.Com-Tim Puma Polres Dompu lagi lagi menunjukkan tajinya setelah menangkap seorang pria GN sekitar 35 tahun warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja pada Jum'at (02/10/20) sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Kelurahan Kandai dua. 

"GN sebelumnya sempat berusaha kabur setelah dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban M. Saleh Idrus (54 tahun) juga berasal dari Desa yang sama dengannya. Demikian disampaikan Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Dikatakan Hujaifah, Keberuntungan rupanya belum berpihak pada GN, upayanya melarikan diri harus terhenti di tangan Tim Puma sehari pasca peristiwa itu terjadi," katanya. 

"Kerja cepat Tim Puma dalam melakukan penyelidikan serta penangkapan membuat GN tak bisa berlama lama bebas berkeliaran karena dirinya keburu digiring ke Mapolres Dompu untuk kepentingan penyidikan," tutur Paur Humas.

Korban mengisahkan, penganiayaan itu terjadi pada kamis 01 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Desa baka jaya, Kecamatan Woja. Saat itu dirinya menegur GN dengan kalimat dalam bahasa bima *" Ede heba arikue,wara pistol na sia kamanae"* yang artinya "Wah hebat sekali adiku ini, rupanya punya pistol", Tak terima dengan perkataan korban, GN mengeluarkan senjata tajam (sebilah belati) yang diselipkan di pinggang kanannya. GN yang saat itu dikuasai amarah hendak menikam korban, namun korban menghindar selanjutnya melarikan diri.

Lebih lanjut korban menjelaskan, ketika dirinya berusaha kabur, seketika itu GN melayangkan sebilah belati dengan cara melempar ke arah korban dan mengarah ke kaki kiri tepatnya di tumit bagian atas. Atas kejadian itu korban mengalami luka robek selanjutnya melaporkan ke Mapolres Dompu.

"Tak berselang lama usai kejadian Pihak Kasat Reskrim mampu melacak keberadaan pelaku. Dari tangan GN polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah belati beserta sarungnya, dan kini GN ditahan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana," terang Hujaifah.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.