Pertemuan Kedua, Para Pengecer Bolo Hadir, Dinas Minta Pupuk Kaltim Usut Tuntas, Iman: Kami Tak Pernah Instruksikan Jual Paketan

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Agenda pertemuan lanjutan persatuan masyarakat Bolo (PMB) atas beberapa tuntutan di lapangan, berakhir dengan pihak Dinas menghimbau agar team KP3 melakukan investigasi dan pemeriksaan. 

Pertemuan dihadiri Kepala Dinas Indra Jaya, beserta Kabid Ir Beni Akbar, Kapolsek Ipda Ruslan, Danramil Bolo Kapten Inf. Ibrahim, Kup3k Muhtar, Dan Hj Atikah selaku BPP, Pihak pupuk kaltim, Distributor, serta para pengecer desa Bolo, di aula camat madapangga, pada selasa (29/12).

Baca Juga: Audiensi PMB Dengan CV Serta KP3 Gagal, Disebabkan Pihak Pupuk Kaltim Ngga Hadir

Pada awal pertemuan Iman selaku Wakil Distributor CV Rahmawati memaparkan bahwa dari pihaknya tak ada instruksi penjualan paketan kepada para pengecer. Selain itu, Karena kekurangan Jatah pupuk Urea sesuai Data itupun adanya pupuk Nonsubsidi sebagai pupuk perimbangan," tuturnya.

"intinya kami Tak pernah menginstruksikan agar menjual paketan. Kalaupun pupuk perimbangan itu, adalah Nonsubsidi," tambahnya.

Baca juga: Budiman : Berbagai Tudingan Terhadap CV Rahmawati Tak Sesuai Fakta, Pemda Harus Peduli Terkait Jatah Pupuk

Disisi lain, Pendistribusian pupuk dari Pupuk Kaltim juga sesuai RDKK yang diusulkan sesuai kelompok yang ada. Penjualan diatas HETpun kami tak pernah anjurkan," tegas Imam.

Usai penjelasan, Yasin dan Abdian Rizal tetap dengan permintaannya bahwa agar CV Rahmawati dicabut ijinnya oleh pihak pupuk kaltim atau Distributor di Madapangga diganti. Mengingat beberapa fakta di lapangan ada penekanan menjual paketan bagi para pengecer, Subsidi dijual diatas HET. Hal ini diperkuat oleh salah satu pengecer yang hadir mengaku menjual 4 Sak Urea dan satu non Subsidi dengan harga 600.000 Ribu.

Baca juga: Polimik Pupuk Jadi Viral, Hikmah: Semua Elemen Harus Ikut Pikirkan

Pantaua media ini Audiensi berlangsung alot, bahkan para pengecer ditanya satu persatu. Akan Tetapi AE Pupuk Kaltim memberikan keterangan bahwa jikalau ada Para pengecer menjual paketan kena Sanksi, dan Distributor harus memberikan Sanksi. 

"Adapun pencabutan Ijin CV Rahmawati itu tak segampang yang diinginkan karena ada prosedurnya. Baik itu temuan kejanggalan di lapangan atau melanggar aturan," jelasnya. 

"Kami dari pihak pupuk kaltim akan menelusuri hal ini," janjinya.

Baca juga: Imam: Dicairkan Apabila Ada Rekomendasi Dinas Pertanian

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Indra Jaya, Menjelaskan masalah pupuk nich udah lama terjadi. Akan tetapi kami selaku Dinas terkait tak bisa memungkiri jatah pupuk yang diusulkan 2020 ini kurang yang datang," akurnya. 

"Terkait tuntutan adik adik atas jual diatas HET memang tak dianjurkan oleh aturan khusus subsidi. Sedangkan Non Subsidi itu adalah barang dagang bebas, tapi para pengecer tak bisa memaksakan para petani," terang Indra Jaya. 

Disisi lain adanya permintaan mencabut ijin CV Rahmawati itu tak segampang itu. Karena itu kewenangan Pupuk Kaltim, Kalaupun ada pengecer nakal itu kewenangan Distributor untuk memberikan sanksi bahkan mencabutnya," katanya. 

"Adapun tuntutan PMB ini harus dibarengi data dan fakta, agar Team yang ada seperti KP3 bisa melakukan investasi sesegera mungkin," Tandasnya. 

Ditambahkannya, 2021 ini pada bulan Januari Pupuk Subsidi akan disalurkan setelah semua Administrasinya selesai," tambahnya.(KO.O6)


No comments

Powered by Blogger.