Diduga Maling Di Gudang Meubelair, MR diamankan Personil Polsek Pajo

foto: Diduga Pelaku Pencurian di Gudang Meubelair dan BB.

DOMPU,KabaroposisiNTB.Com--Diduga MR (19) melakukan pencurian di gudang  meubelair milik Abdullah, warga Dusun Fupu, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Dompu, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 13.30 Wita, diamankan personil polsek Pajo.

Melalui Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan terduga MR sempat diteriaki maling hingga nyaris dihakimi massa saat menggondol 3 (tiga) unit alat meublair," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun petugas, awalnya terduga pelaku masuk ke gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Kemudian mengambil 1 (satu) unit gergaji mesin, 1 (satu) unit alat profil, 1 ( satu) unit mesin serut.

Malangnya aksi terduga dipergoki oleh istri korban dan meneriakinya "maling". Warga yang berdatangan langsung mengejar, menangkap bahkan sempat layangkan pukulan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu pihak korban datang ke Mapolsek Pajo untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya.Mendapat laporan korban, personil Polsek Pajo langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga beserta barang bukti. 

Untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, sebagian anggota lakukan penggalangan terhadap warga secara persuasif. Warga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Terhadap terduga, dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MR lantas diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/III/2021/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo, Tanggal 20 Maret 2021.(RED,KO.O8)

No comments

Powered by Blogger.