Wartawan Diusir, MIO Kabupaten Bima Sesalkan Ulah Kepala BNI

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Organisasi Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima menyangkan tindakan Kepala Cabang BNI Bima jika memang benar mengusir sejumlah media yang saat melakukan peliputan aksi Demotrasi ratusan mahasiswa STKIP Bima di depan Kantor BNI setempat,Senin, 22 Maret 2021.

"Kami sayangkan tindakan perbuatan melawan hukum Kepala Cabang BNI itu kalau memang benar mengusir wartawan sedang melaksanakan fungsi control sebagaimana dimaksud UU 40/1999 tentang Pers. Tindakan tersebut adalah melanggar Bab VIII Pasal 18 Ayat (1),  pidana 2 tahun penjara dan denda R500 juta,"ungkap Ketua MIO Kab. Bima Muhtar melalui press releasenya, Senin (22/3).

Pria yang juga salah satu pimpinan redaksi media lintasrakyat.net itu mengaku,  pengusiran beberapa wartawan yang hendak ingin melakukan wawancara terkait pemotongan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi substanti tuntutan mahasiswa kala itu berawal adanya informasi dari media infobima dalam WAG DPC MIO Kab. Bima hari ini.

"Ya, saya tahu adanya pihak BNI Bima bertindak tersebut, setelah saya membaca berita disajikan media infobima.com, yang juga bagian media berada dalam wadah organisasi yang dinahkodai saya di daerah kab ini,"terangnya.

Ia menambahkan, untuk langkah hukum masih dikoordinasikan dengan Advokasi MIO, apakah ada wartawan dari MIO, yang diusirnya atau tidak.

"Kita akan konfirmasi dulu dengan seluruh wartawan MIO dan jika ternyata ada di antaranya, maka akan dikoordinasikan dengan Advokasi Hukum MIO. Langkah selanjutnya tergantung Advokasi, kita bahas dulu secara internal. Nanti kita lakukan jumpa pers hasilnya,"pungkas pria pemilik FB Muhtar Habe itu.(RED,KO.O7)

No comments

Powered by Blogger.