Edy Muhlis : Dita Jangan Kebakaran Jenggot, Disebut Ikut Terlibat Skandal 26 Milyar

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Menyikapi adanya laporan pihak tertentu kepada institusi hukum, Edy Muhlis S.Sos, angkat bicara atas hal itu. Dirinya tegaskan, penyampaian pendapat anggota DPR dimuka Umum itu ada regulasinya yang mengatur makanya diharapkan agar public memahami eksistensi anggota DPR sesuai yang diamanatkan Oleh konstitusi negara, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima ini, Kamis (1/4).

Ia menjelaskan, itu ada dalam undang- undang nomor 17 thn 2014 dan setelah beberapa Kali dilakukan perubahan tentang kedudukan DPR, DPD, Dan DPRD yang mengatur tentang Hak imunitas yang diatur dalam pasal 224 Ayat 1," jelas Edy Muhlis.

Sementara itu, Pernyataan Ketua Komisi III DPRD kabupaten bima, Edy Muhlis S.Sos menyebut 2 Koperasi diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus PT Green itu, salah satunya PD Wawo yang menerima sembako dari PT Green, nomor pertama disebut PT Green adalah Dita adik kandung bupati Bima.

BACA JUGA: Usai disomasi, Edy Muhlis Resmi dilaporkan Adik Bupati Bima

"Adanya pernyataan dirinya, Ujar Edy Muhlis ditanggapi oleh Dita melalui kuasa hukum dengan somasi berujung langkah Hukum.Namun somasi berujung langkah hukum tersebut dianggap sebagai langkah yang emosional dan dinilai Dita seperti 'kebakaran jenggot' ketika disebut PT Green sebagai salah satu pemilik koperasi menerima sembako," akunya.

Lucu sekali, Ini kali pertama anggota DPRD digugat secara hukum. Gara-gara menyampaikan pendapat" tutur ketua komisi III, Edy Muhlis S.sos kepada media ini melalui Via telpon selulernya, Kamis (1/4/2021).

"Anggota DPR tidak dituntut didepan pengadilan Karena pernyataan Dan pertanyaan Dan atau pendapat yang dikemukakan Baik secara Lisan maupun Tertulis didalam rapat DPR maupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi Serta wewenang dan tugas DPR, dan Ayat 2. Anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan Karena Sikap, tindakan kegiatan dalam rapat maupun diluar rapat yang semata-mata Karena Hak dan Kewenangan konstitusional DPR" Jelasnya.

Lebih lanjut Edy Muhlis mengatakan, Hak imunitas juga diperkuat pada pasal 280D UUD 1945 tentang pembatasan hak imunitas anggota DPRD terdpat hak imunitas secara konstitusional tidak lain hak tersebut diberikan hanya dalam menjalankan tugas dan Kewenangan pada pemerintah daerah berdasarkan undang - undang no 23 tahun 2014 tentang penyelenggara pemerintah daerah yang telah diubah dengan undang-!undang nomor 2 tahun 2015 kemudian diubah lagi dengan undang-undang nomor 9 tahun 2016.

"Menurut saya, anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan Karena pernyataan dan pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tulisan didalam rapat DPRD maupun diluar rapat DPRD Karena berkaitan dengan tugas fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD" tutupnya.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.