HMI Laporkan Ulah Anggota Polres Bima Saat Demo

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Aksi Demonstrasi Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Komisariat Sekolah STKIP Taman Siswa, di depan kantor Bupati Bima, pada Kamis (24/6/2021) berkepanjangan. Pasalnya, aksi premanisme anggota Polres Bima yang mengawal demonstrasi saat itu dinilai arogan serta melanggar aturan dan mekanisme perlindungan penyampaian aspirasi, selain itu diduga kuat itu disengaja karena kedekatan Bupati dengan Kapolres Bima selaku Mitra kerja mereka. 

Sebelumnya, saat demo Kamis (24/6) massa aksi meminta Bupati atau pejabat terkait menemui massa tapi tak hadir. Tiba tiba ada teriakan anggota Polres dan posisi saling kejar bahkan massa aksi dipukul saat anggota HMI STKIP Bima mau memblokir jalan, tiba dilepaskan senjata gas air mata dan dipukul, mirisnya lagi mereka dikejar hingga persawahan. 

Walau sebelumnya permintaan maaf dari Kapolres Bima AKBP Tri Hatmoyo Gunawan telah disampaikan di beberapa media tak diterima, Ketua umum, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima Muaidin Formateur, mengungkapkan kami tak terima perlakuan anggota Polres Bima yang mengawal aksi demo Kamis (24/6) kemarin depan kantor Bupati Bima.

Kata dia, Ulah anggota Kepolisian Resort Bima terhadap Kader HMI Kom. STKIP Taman siswa Bima, saat melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Bima pada Kamis (24/06/2021) kemarin telah resmi kami laporkan ke Polres Bima, Jum'at (25/6) hari ini kepada Kasi Propam," ucapnya.

Ia mengungkapkan laporan ini disampaikan agar oknum anggota kepolisian yang telah melakukan tindakan represif, untuk diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua HMI ini.

"Kami percaya, PROPAM polres Bima akan mampu melaksanakan wewenangnya yakni penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI Wilayah hukum Polres Bima guna menindaklanjuti pelayanan atau pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI," yakin ketua HMI Cabang Bima. 

Lanjut, ketua HMI Cabang Bima, kami meminta kepada Kapolres Bima, segera tindaklanjuti laporan pengaduan yang di layangkannya tadi dalam waktu 1×24 Jam, agar menindak tegas anggotanya. Bila perlu langsung di Pecat, karena sudah mencederai Institusi dan nama baik kepolisian," pinta Muaidin.

"Ketika Kapolres Bima mengabaikan Laporan yang kami layangkan tadi, maka lusa kita akan memasukan laporan secara resmi ke KAPOLDA NTB dan PB HMI,"tegasnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.