Suryadin : Pelantikan Sekretaris DPRD Sesuai Prosedur

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S.MSi.foto: Red.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Sebelumnya diberitakan beberapa Media Pelantikan Sekretariat Dewan (Sekwan) Cacat hukum,  pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian Protokol &  Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S.M.Si menyampaikan Pelantikan para pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Bima termasuk jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang berlangsung hari Jumat (27/8) dua hari lalu di aula Kantor Bupati Bima tersebut telah diawali sejumlah tahapan normatif. 

Kata Kabag Humas Baru ini, Khusus pengangkatan Sekwan, pemerintah daerah telah mengajukan pengusulan 3 nama pejabat bagi penggantian tersebut kepada Pimpinan DPRD berdasarkan surat Bupati Bima nomor: 800/1237/07.2/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Usul Pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Bima," jelasnya.

BACA JUGA: Ada Apa Pelantikan Sekwan Dianggap Cacat Hukum, Ini Penjelasannya.

Sambung dia, Mengacu kepada  Peraturan Pemerintah  Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 31 ayat (3) dinyatakan Sekretaris DPRD kabupaten/kota  diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali kota atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi," ujar Suryadin yang sebelumnya di Dinas Kominfo ini.Dengan demikian Pemerintah Daerah telah melalui tahapan Pemberitahuan/Konsultasi ke DPRD sesuai amanat regulasi tersebut.

"Hal ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal  127 ayat (4) disebutkan, Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD. Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan" adalah PPK meminta pendapat dan pandangan Pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) yang diusulkan," tutur Suryadin.

Dengan demikian maka pelantikan Sekretaris DPRD kabupaten Bima telah melalui mekanisme yang berlaku dan Bupati dan Wakil Bupati (IDP-Dahlan) mengikuti prosedur yang ada," Kepala Bagian Protokol &  Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S, M.Si menjelaskan atas pemberitaan beberapa media.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.