Pelantikan Sekwan Diduga Bermasalah,Mosi Tidak Percaya Dilayangkan Kepada Ketua Dewan

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos.Foto: RED.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Sebelumnya pernah diungkap oleh salah satu akademis bahwa pelantikan Sekretariat daerah (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu cacat hukum. dan juga bantahan dari Pemda melalui Kabaq humasnya sesuai prosedur, seperti ditulis media ini sebelumnya. 

Akan tetapi fakta lain muncul lagi atas persoalan ini, Yakni mosi tidak percaya atas kedua dewan yang tiada lain anak dari Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE.Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Masing-masing Mengeluarkan surat Mosi tidak Percaya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, M. Ferryandi Putera. 

"Pelanggaran yang dilakukan yakni memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten Bima tanpa melibatkan anggota Dewan dari setiap fraksi-fraksi lainnya. Demikian disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Rafidin, S,sos

Rafidin mengatakan tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten bertentangan dengan pasal 3 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah dirubah dengan peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah," katanya.

Atas hal ini, Tambah Rafidin diduga Ketua Dewan sudah melanggar aturan. Pasalnya, Sekertaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana di maksud ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi,” jelas Duta Partai PAN.

Tidak hanya itu, Ketua DPRD juga melakukan pelanggaran lain yakni mengabaikan hak anggota badan anggaran yang melakukan penyempurnaan hasil evaluasi pertanggungjawaban APBD 2020 bersama TAPD dan secara sepihak mengeluarkan mengeluarkan keputusan terkait hasil evaluasi pertanggungjawaban APBD 2020.

“Dua pelanggaran itu memang wajar kami mengeluarkan surat mosi tidak percaya. Pimpinan sudah jelas mengambil keputusan sendiri,” jelasnya. 

Menurut dia, anggota dewan mengatakan berdasarkan hasil yang dinilai bahwa DPRD Kabupaten Bima tidak paham akan aturan dan tidak paham akan tugas dan dan kewajiban yang semestinya sebagai pimpinan DPRD.

"Kami menilai bahwa Pimpinan DPRD buta terhadap tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD apalagi sebagai pimpinan,” tandasnya.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.