Kembali,Warga Tambe Pertanyakan Hak Ke Pemda Atas Lahan Mereka di Relokasi

Bima,KABAROPOSISINTB.Com--10 warga yang memiliki sertifikat resmi di relokasi perumahan Desa Tambe Kecamatan Bolo,Kabupaten Bima, NTB, yang sejak awal mereka dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi (kompensasi) tapi hingga saat ini belum ada kejelasan.Hal ini disampaikan Sahrir salah satu pemilik sertifikat yang telah ditarik pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. 

Ia merasa kejelasan akan hal ini hingga saat ini tak ada informasi.Sementara proses pekerjaan relokasi akan selesai dalam bulan ini," ucapnya. 
"Beberapa waktu lalu, dijanjikan akan diganti rugi atas hal ini. Akan tetapi tak ada informasinya," kata Suami Asma pemilik salah satu sertifikat. 

Kata dia, apabila ini tak diindahkan pihaknya akan menuntut ke pemerintah daerah atas ketidakberpihakan kepada masyarakat.Pasalnya, sertifikat kami juga selama ini pernah dipakai untuk melakukan peminjaman di Bank," ungkapnya. 

Senada dengan Sahrir, Adinul Yakin SH menyampaikan hal yang sama. Apalagi ini hak kami, bukan tanpa legalitas apalagi ini menyangkut sertifikat yang sangat kami butuhkan.

"Disatu sisi pertemuan sejak awal akan mendapatkan kompensasi atas hal ini, janji pihak Pemda sejak awal," katanya.

Kami berharap ini, segera dituntaskan, apalagi ini menjadi hak kami," harapnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak Pemerintah Daerah belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(Ko.O5)

No comments

Powered by Blogger.