Bawaslu Sorot Vermin melalui Aplikasi Silon

Keterangan foto: Abdullah SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima. 


Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM---Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Dewan Perwakil Daerah (DPD) alias Perseorangan menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima. Pasalnya, sejak dimulainya Vermin tanggal 4 Januari lalu, aplikasi tersebut lebih banyak error-nya.      


Ketua Bawaslu setempat, Abdullah, SH, menjelaskan, sebagaimana data Bawaslu Kabupaten Bima, jumlah  sebaran dukungan untuk 13 orang Bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB yakni sebanyak 3.623 dukungan di seluruh kecamatan. Sedangkan jadwal Vermin berlangsung selama 13 hari mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.


Menurut Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Bima, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya Vermin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima baru berjalan sekitar 20,56 persen. Jumlah ini masih sangat jauh jika dihitung dari alokasi waktu yang ditentukan dalam PKPU 10 Tahun 2022. “JIka aplikasinya sering error, KPU mestinya cari alternatif lain agar tidak menghambat proses,” sentilnya.  


Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, aku Ebit, KPU juga telah melakukan vermin secara manual untuk mengisi kelonggaran waktu petugas verifikator. Dan jumlah yang terverifikasi tak sampai diangka 200 dukungan. Dengan demikian, pihaknya merasa kuatir dengan kualitas hasil vermin jika dilakukan dengan dua cara yang berbeda. “Kalau dilakukan secara manual dan melalui aplikasi, saya ragukan hasilnya,” sorot Ebit.


Dia berharap, karena waktu Vermin sebagaimana ketentuan PKPU tinggal mengitung hari, KPU Kabupaten Bima dapat menyampaikan kondisi tersebut ke KPU Provinsi atau Pusat, agar proses Vervin dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kondisi seperti ini jangan justru didiamkan. Karena dapat menghambat proses tahapan lainnya,” tandasnya.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.