Dinilai ugal- ugalan dan melawan hukum pemprov NTB dilaporkan ke Ombudsman Oleh ARPD

MATARAM, KabaroposisiNTB. COM___Merujuk kepada terbitnya Surat Ketetapan Gubernur NTB No 171.3-70 Tahun 2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang pengesahan pergantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan ini kami  Aliansi Rakyat Pro Demokrasi
Mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Gubernur NTB No 171.3-70 Tahun 2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang pengesahan pergantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian disampaikan 
Ketua ARPD Surya Akbar putra, Jum'at (10/2). 

Kata Surya Akbar, pokoknya menetapkan pemberhentian atas Sdr. Boymin sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima yang kemudian mengesahkan untuk dilakukannya Pergantian Antar Waktu kepada Sdr Ma’arif.
Adapun alasan dan penjelasan kami mengajukan keberatan terhadap terbitnya Surat Ketetapan Gubernur NTB No 171.3-70 Tahun 2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang pengesahan pergantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, Penggugat adalah Anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2019-2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
2. Bahwa, pada tanggal 14 Maret 2022 oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bima Kota telah menetapkan Penggugat sebagai Tersangka;
3. Bahwa saat ini Sdr. Boymin masih menjalankan serangkaian proses penegakan hukum dalam system peradilan pidana di Indonesia untuk mencari keadilan.
4. Bahwa dalam melakukan proses mewujudkan keadilan secara pidana Sdr. Boymin menerima pemberitahuan berupa surat ketetapan gubernur No 171.3-70 Tahun 2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang pengesahan pergantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang justru menciderai keadilan dari aspek hukum lainnya.
5. Bahwa atas pemecatan oleh partai, Sdr. Boymin sudah melakukan upaya hukum (gugatan) dan proses peradilannya sedang berjalan.
6. Bahwa, dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
7. Bahwa, setiap orang yang disangka ditangkap, ditahan, dituntut atau  dihadapkan di Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini dikenal dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence), yang menginginkan agar setiap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya;
8. Bahwa, hakim dalam sistem Peradilan di Indonesia diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memutuskan seorang bersalah atau tidak bersalah melalui proses penegakan hukum dan keadilan di Pengadilan. Hal ini berarti bahwa kesalahan sesorang hanya dapat ditentukan dalam suatu putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrecht van gewijsde), oleh kerena itu seorang harus tetap dianggap benar dalam arti tidak pernah melakukan kesalahan sehingga orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum selama proses peradilan;
9. Bahwa Merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa  anggota DPRD dapat dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) apabila (dilengkapi Pasal nya Pasal Berapa) :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri
c. Tidak Memenuhi syarat sebagai anggota DPRD
d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum dengan ancaman 5 tahun penjara
10. Bahwa pada Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD KAB/Kota dinyatakan bahwa pergantian antar waktu dilakukan karna anggota diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan - 10 - hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bahwa gubernur sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya maka wajib mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana pasal 3 UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME yang meliputi :
a) Asas Kepastian Hukum;
b) Asas Tertib Penyelenggaraen Negara; 
c) Asas Kepentingan Umum;
d) Asas Keterbukaan; 
e) Asas Proporsionalitas; 
f) Asas Profesionalitas; dan
g) Asas Akuntabilitas.
12. Bahwa sebagaimana argument yang telah kami jelaskan tersebut diatas maka surat ketetapan gubernur nomor 171.3-70 Tahun 2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang pengesahan pergantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dikeluarkan saat Sdr. Boymin masih menjalankan proses peradilan dan belum terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah tidak berdasar secara hukum dan asas-asas umum pemerintahan baik dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan dan tidak mengikat.
13. Bahwa UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) telah secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maksud dan bentuk konkrit dari konstitusi tersebut ialah segala tindak tanduk di Indonesia harus berdasarkan dengan hukum.

Maka berdasarkan dalil-dalil keberatan dalam surat keberatan tersebut diatas, dengan ini kami memohon agar  : 

1. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk dapat memanggil dan memeriksa Gubernur serta mendesak kepada Gubernur untuk membatalkan Surat Ketetapan Gubernur Nomor 171.3-70 Tahun 2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Pengesahan Pergantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 
2. Meminta kepada Ombudsman RI untuk memriksa Gubernur NTB atas adanya indikasi dan dugaan pelanggaran dalam menjalankan urusan pemerintahan yang dilakukakan oleh Gubernur;. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.