Terkait Pajak 5 Porsen Taman Panda, Wakil DPRD Angkat Bicara

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Adanya pajak 5 Porsen bagi masyarakat yang makan di rumah makan Taman Panda, menjadi ramai diperbincangkan baik oleh masyarakat dan kalangan tertentu atas keputusan pemerintah daerah kabupaten Bima. Sebelumnya dilansir media ini, adanya keluhan warga atas pembelian makanan dan minuman yakni dibayarkan 5 Porsen dan dibenarkan oleh kades dan berlaku sejak tahun 2021 lalu. 

Menyikapi ini, Wakil DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah SE duta Partai PAN angkat bicara dan kaget mendengarkan hal ini. Pasalnya, Perdanya harus ada dong, tegasnya. 
Menurutnya, untuk hal diatas yakni pajak 5 Porsen dikenakan rumah makan atas pembelian makanan dan minuman itu sangat besar dan merugikan masyarakat, ungkap Maman Sapaan Akrab M Aminurlah. 

BACA JUGA: Makan di Taman Panda, Warga Kena Pajak 5 Porsen, Kades : Kecewa Atas keputusan Itu. 

"Kalaupun Perda ditentukan, bukan makanan dan minuman saja. Tempat parkir juga harus, demi Pendapatan Asli Daerah (PAD), " Kilahnya. 

Dikatakannya, ini harus dibuat Perda yang jelas bukan seperti ini, yang hanya Bapenda memanggil pihak penjual dan menekan mereka. Akibat kondisi ini, pihaknya akan segera memanggil dinas terkait untuk menjelaskan hal ini. 

Ditegaskan Maman juga, harus ditempel perdanya juga di spanduk tersebut, agar jelas supaya masyarakat sebagai pembeli juga tau
" Pintanya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Humas Pemda Bima dihubungi meminta nomor kepala Bapenda tak dijawab demi perimbangan berita. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.