Terima Pengaduan Masyarakat, Bawaslu : Siap Usut dan Proses

Foto: Abdurrahman, SH Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima. 

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Pada hari ini tanggal 6 Maret 2023, Bawaslu telah menerima Laporan resmi dari masyarakat Madapngga, melaporkan salah satu Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Madapangga berinisial Sdm terkait dengan Dugaan melakukan kegiatan kampanye terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati Bima pada Pilkada tahun 2020. Demikian disampaikan Abdurrahman, SH Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (6/3) pada media ini. 

Kata Abdurrahman, Terhadap Laporan yang telah diterima oleh jajaran Bawaslu tersebut, maka akan ditindaklanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

"Laporan tersebut kemudian nanti akan dilakukan kajian awal selama 2 (dua) hari ke depan," Jelasnya. 

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan kajian terkait keterpenuhan unsur formil dan materiil suatu laporan. Apabila terhadap kajian awal tersebut terpenuhi semua unsur formil dan meteriil suatu laporan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dalam jangka waktu 14 hari kerja, " Tambahnya. 

"Untuk itu kami berharap terhadap pihak-pihak yang nantinya diperlukan untuk diambil keterangan atau klarifikasi agar dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu guna memberikan keterangan secara lengkap, " Pintanya.

Ditegaskan juga oleh Kordiv penanganan pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima apapun bentuk laporan atau informasi dari masyarakat terkait perilaku serta perbuatan-perbuatan Pengawas Adhoc yang diduga tidak dapat menjaga integritas dan atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sikap Bawaslu tegas yaitu akan menindak secara tegas sesuai dengan mekanisme atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, " tutur Abdurrahman. 

"Atas hal ini, pihaknya meminta semua agar tetap tenang dan menunggu prose dari kami," Ajaknya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.