Tindak Lanjut Dugaan Kode Etik, Pelapor dan Saksi tak Hadiri Panggilan Bawaslu

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman SH. 


Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Drm, anggota Panwaslu Kecamatan Madapangga, mulai masuk babak baru. Bawaslu Kabupaten Bima yang menangangi dugaan pelanggaran sebagaimana aduan masyarakat tersebut telah melayangkan penggilan terhadap pengadu dan saksi untuk hadir pada Kamis (9/3). Namun pengadu dan saksi yang dipanggil belum hadir memenuhi undangan dimaksud.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH, mengaku, pihaknya telah melayangkan undangan kepada pengadu dan saksi untuk didengar keterangan yang lebih jelas atas aduan atau laporan yang mereka sampaikan. “Pengadu dan saksi beralasan ada pekerjaan yang harus mereka selesaikan sehingga belum bisa memenuhi panggilan kami,” aku Rahman.


BACA JUGA: Terima Pengaduan Masyarakat, Bawaslu : Siap Usut dan Proses. 


Terhadap hal tersebut, lanjut Kordiv PP dan Datin Bawaslu Bima ini, pihaknya kembali melayangkan undangan panggilan kedua kepada saksi dan pengadu. Bahkan, pada panggilan kedua ini pihaknya memanggil tiga orang, masing-masing pengadu dan dua saksi. “Jika masih juga belum diindahkan maka kami akan keluarkan panggilan ketiga,” tegas Rahman.


Sebagaimana kajian awal pihaknya dengan mendasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan, aku Rahman, pelanggaran tersebut diduga melanggar Kode Etik Pasal 8 huruf (a) Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentng kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum. “Arahnya lebih pada netralitas penyelenggara pemilu,” jelasnya. 


Dia berharap, panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya dapat diindahkan oleh pengadu dan saksi sehingga penaganan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya dapat terlaksana sesuai waktu yang ditentukan. Apalagi, kata Rahman, penyelesaian pelanggaran pemilu oleh pihaknya sangat berbatas waktu. “Kami hanya punya waktu 7 hari untuk menyelesaikannya. Dan jika membutuhkan keterangan tambahan, mkaka dapat ditambah 7 hari lagi,” terangnya.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.