Melalui Program Kemitraan TORA, HMS Bantu Warga Dapatkan Sertifikat Tanah

Keterangan foto: Kegiatan HMS di kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. 


Bima, KABAROPOSISINTB. COM---- Dalam membantu masyarakat Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB 1 Pulau Sumbawa Dr.H.Muhammad Syafrudin ST.MM akrab disapa HMS yang dikenal Sederhana dan Peduli kepada masyarakat se-Pulau Sumbawa, terus berjuang di pemerintah pusat sejak duduk tahap 1 hingga periode ketiganya ini. 


Melalui komisi IV yang saat ini dirinya menjabat, HMS melakukan Redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan khususnyan melalui  program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).


Pada kegiatan sosialisasi di Kabupaten Bima, tepatnya di kecamatan Soromandi di depan masyarakat Dr.H.Muhammad Syafrudin ST.MM mengatakan berbagai program pemerintah pusat di komisi IV selalu dirinya perjuangkan. 


Lanjut HMS, seperti kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendistribusikan kembali pendapatan nasional kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 


Kata HMS, Tujuan dari redistribusi ekonomi adalah untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di antara masyarakat di Desa Wadukopa Kecamatan soromandi Kabupaten Bima sebanyak 449 Kepala Keluarga (KK).


Saat ini, Papar HMS bahwa Pemerintah Pusat melalui KLHK telah menyiapkan 2,4 juta hektar untuk retristribusi lahan dari kawasan hutan hingga bulan Desember 2018 sebagaimana telah disampaikan Menko Bidang Perekonomian.” Kata HMS tiga periode DPR RI tersebut


"Redistribusi lahan yang berasal dari akwasan huan di dalam RPJMN tahun 2015 – 2019 telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektar yang dimana Alokasi itu berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk Katagori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan (PTKH) melalui tim Inver, sedangkan katagori non Inver PTKH melalui tim terpadu” terang HMS


Politisi PAN tersebut mengungkapkan, Katagori Inver PTKH meliputi 4 kriteria diantaranya adalah, pertama pemukiman transmigrasi beserta fasos – fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip. Kedua, pemukiman, fasos dan fasum, ketiga lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat dan kriteria yang keempat menyangkut pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.


Sedangkan katagori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, yaitu alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru,” tandasnya


HMS menjelaskan bahwa subyek penerima TORA dari kawasan hutan untuk mengentaskan kemiskinan, terdiri atas perorangan, kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama, badan hukum/badan sosial/keagamaan, dan instansi, atau masyarakat hukum adat.(MARLIN)

No comments

Powered by Blogger.