Diduga Pengadaan Mobil Damkar Kota Tangerang Berbau Korupsi, LSM Komppi Laporkan!!

Keterangan foto: LSM KOMPPI Tangerang. 


BANTEN, KabaroposisiNTB. Com- Adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan pengadaan Tiga Unit Mobil Pemadam kebakaran Tahun 2022 bersumber dari APBD kota Tangerang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Banten. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia  (LSM KOMPPI) melaporkan ke Kejati setempat. Hal ini disampaikan Usrah SH selalu ketua pada Kamis (19/10/23).


Usrah mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejati Banten adalah adanya dugaan indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).


Untuk Diketahui Pelaksanaan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran pada tahun 2022  dilakukan proses tender melalui LPSE Kota Tangerang dengan kode tender: 23716066 yang di menangkan oleh Cv. Protekta Logistik yang beralamat di Jl. Kapten Yusuf No.19 RT 04 RW 15 Desa Kota Batu Kec Ciomas Bogor Jawa Barat dengan harga penawaran sebesar Rp.4.560.351.000 ( Empat Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah Sumber Dana APBD Kota Tangerang.


Usrah, SH pun menjelaskan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut diperuntukkan dan ditempatkan di : 1.Pos Kantor BPBD Kota Tangerang yang berlokasi di Jl. Raya Saan Mogot No 67 RT 001 RW 001 Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, 2.Pos Damkar Keroncong yang beralamat di Jl. Damkar RT 001 RW 03 Kelurahan Keroncong Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang, 3.Pos Damkar Ciledug yang berlokasi di Rawa Kambing RT 003 RW 002 Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.


Untuk itu Maka patut diduga dalam hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001


Pasal 2-3 dan 4

Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.


Untuk itu kami LSM KOMPPI meminta kepada Kejati Banten, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan kami secepatnya, apa bila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ucapnya.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.