Program LC 2009 Modus Maling Tanah Rakyat?




DITAHAN.com—Kasus dugaan pemalsuan sedikitnya tujuh dokumen Negara berupa Akta Sertifikat Tanah milik warga di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi NTB,  merupakan modus yang dilakoni oknum oknum dengan tujuan merampas secara halus tanah milik masyarakat. Pasalnya, ketujuh orang nama yang tertuang dalam sertifikat tanah melalui program LC tahun 2009 silam, diketahui bukanlah ahli waris. Melainkan mereka adlah oknum staf desa setempat.

Mestinya, kasus dugaan penggelapan tanah warga di Desa Rasabou yang terungkap baru-baru ini, agar menjadi atensi khusus aparat penegak hokum Polres Bima Kabupaten. Sebab, kasus tersebut merupakan tindak pidana murni.

Sebelumnya, terungkapnya tujuh nama dalam sertifikat tanah tersebut, setelah beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada Sekertaris Desa Rasabou Anshar S.Pd—yang ditunjuk sebagai pihak mediasi penerima pengembalian dokumen Negara dari oknum yang merasa diri bukan dari ahli waris atas tanah itu.

“Sudah tujuh orang termasuk fisik sertifikat, sudah dikembalikan ke saya. Insya Allah, sertifikat ini akan kita kembalikan ke yang berhak, tentu kita akan melalui mekanisme di BPN,” ujar Anshar kepada awak media, Kamis (13/9/2018) lalu.

“Ada sebagian juga yang masih menjadi jaminan di bank. Dan hal ini sudah diakui oknum tersebut untuk mengembalikan setelah menyelesaikan kredit di bank,” lanjut Anshar.

Menyinggung adanya nama Diah Anggriani di antara sertifikat itu, Anshar mengaku, pihaknya sudah melakukan cek ke tiap tiap RT dengan berkoordinasi bersama kepala dusun dan ketua RT, bahwa nama bersangkutan tidak ditemukan sebagai warga Rasabou.(tim)

No comments

Powered by Blogger.