Aneh, Pemda Ngga Taat Perintah Jaksa Tuk Bayar Lahan Warga

Uma Lengge Panda, Photo: Bob Marlin.

BIMA,KABAROPOSISINTB.Com--Ada khabar tak sedap terkait pemakai lahan warga di Uma Lengge Panda Desa Panda kecamatan Palibelo,Kabupaten Bima,NTB. Pasalnya, pada saat Widago, di tahun 2020 selaku kejari Bima berdasarkan Kohir dan SPPT selaku kajari menyuruh pemda untuk membayarkan lahan warga.Demikian disampaikan Kepala Desa M Said, pada media ini, Minggu (1/8).

Dia menjelaskan, pada saat itu yang turut mengetahuinya karena hadir pada saat itu Camat Palibelo,Perkim,Perikanan dan Kelautan,Dispenda,Tatapem,Kabag hukum, serta seluruh orang yang punya lahan," ucap Kades.

"Adapun yang memiliki SPPT Syafrudin, Eti, Adiyanto, Ismail Bakar, sedangkan Kohirnya atas nama jamaludin orang tuanya Ismail," Terang M Said. 

Dikatakannya, Usai memerintahkan pembayaran Lahan Uma Lengge Kejari langsung dipindahkan. Hingga saat ini 39 Are lahan warga belum dibayarkan," tutur Kades. 

Sementara itu, Kabaq Tatapem dan Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Bima menyampaikan itu kawasan kelautan makanya tak dibayarkan.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.