Bupati Bima Dinilai Tidak Taat Perintah Undang-Undang


Bima,KabarOposisi--Anggota DPRD Kabupaten Bima,NTB
Edy Muhlis, S.Sos Komisi II menilai   Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri SE,melawan UU karena hingga saat diminta "memecat" pejabat yang diduga korupsi yang ada lingkup Pemerintah Kabupaten Bima belum dilaksanakan Bupati Bima.

Tindakan Bupati Bima ini dianggap tidak mentaati Perintah Undang-undang serta hukum yang berlaku di Negeri ini.

"Edy Muhlis Meminta Bupati
Bima agar memecat ASN yang di duga telibat Kasus Korupsi. Sesuai dengan pernyataan Mentri Dalam Negeri(Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang meminta agar ASN
yang diduga terlibat kasus Korupsi harus dipecat yang
keputusannya sudah inkrah dari pengadilan, bukan
dicopot tapi dipecat,'jelas Edy Muhlis, di kantor DPRD
Kabupaten Bima, pada Selasa, (19/07/2019).

Dikatakannya, permintaan itu disampaikan Tjahjo Kulomo, pada media di seluruh Indonesia."Bahkan
telah disampaikan pada Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia," katanya.

"Kalau Bupati tidak taat pada perintah itu, berarti Bupati tidak taat pada perintah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang penyelenggaran
Pemerintah Daerah, tuturnya.

Hingga saat ini di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima masih ada 2 ASN yang masih aktif,bahkan menduduki jabatan empuk."Apakah masih tidak ada pejabat yang profesional lainnya, hingga Bupati Bima berani melawan UU," tutur Edy Muhlis.(KO01)

No comments

Powered by Blogger.