Diduga Pembentukan Panitia Pilkades Tambe Cacat Hukum


Foto:Masrin Idris Mantan Anggota DPRD kabupaten Bima.
Bima,KabarOposisi-Pembentukan Panitia Pilkades Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,NTB dianggap cacat hukum dan harus dibatalkan.Demikian disampaikan mantan Anggota DPRD Masdin Idris pada media ini,Sabtu(13/07/2019).

" Pembentukan panitia Pilkades semalam di kediaman Ketua BPD Muhtar A.R dianggap cacat dan melanggar konstitusi aturan dan mekanisme," Ujarnya.

Selain itu, Arogansi tindakan paling bodoh sedunia yang dilakukan ketua BPD yang nggak mampu mengklasifikasi peluang dan tantangan yg ada di desa nya." Kenapa dipaksakan rapat harus dikediamannya sendiri," Tegas Masdin.

Pada hal menyangkut agenda pemerintahan harus di kantor desa.Apalagi saat itu kantor desa lowong selain itu apa ngga bisa besok.Ini sengaja dilakukan oleh ketua BPD untuk menggiring misi kejahatan dalam berdemokrasi di Desa Tambe,demokrasi itu hak rakyat bukan oleh BPD atau oknum pemdes," Tutur mantan Anggota DPRD PPP tersebut.

Karena musyawarah mufakat mengandung sikap diskriminasi dan dapat dipandang cacat hukum.Itu tidak pantas untuk di sahakan,harus di batalkan," Tegasnya.

Mengingat hasil dari musyawarah  tersebut mengandung ketidak adilan dimana separoh yang terisi sebagai panitia adalah 4 orang Panitia berdomisili dalam satu Dusun,sementara dusun-dusun lain dibiarkan kosong.

Intinya harus dievaluasi dan kembalikan kepada normalnya Musyawarah." Bahkan ada kolusi dan nepotisme didalam penyusunan panitianya adanya anggota yang ada beradik kakak," Pintanya.(K001)

No comments

Powered by Blogger.