Unik Unsur Pemerintahan Boleh Mendukung Salah Satu Kontestan BPD



Bima,Kabaroposisi--Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2109 ini berbeda dengan lima tahun sebelumnya dimana unsur pemerintahan bisa mendukung salah satu kontestan calo  Badan Permusywaratan Desa(BPD) Pemilihan digelar secara serentak pada tanggal 27 Agustus mendatang.Demikian disampaikan oleh Kabid DPMDes Kabupaten Bima,El Faisal SE MM pada media ini,pada Senin(29/7/19).

" Supaya pemilihan BPD berjalan dengan aman dan damai dalam pemilihan BPD tidak ada aturan yang membatasi unsur pemerintahan untuk berkampanye, bahkan seperti lembaga sosial lainya seperti lembaga PKH dan lain lain,” Ungkap Faisal.

Kata dia,beberapa lembaga itu tidak dibatasi untuk berkampanye kecuali kepala desa. " Kades harus netral, tidak boleh berpihak terhadap salah satu calon,” Katanya.

Ditambahkannya,dalam pemenuhan keterwakilan BPD ini yang paling dikedepankan adalah musyawarah mufakat,kalaupun peserta lebih dari dua atau tiga harus dilakukan pemilihan, Ungkapnya.(KO01)

No comments

Powered by Blogger.