APKD Mendesak LPM Kembalikan Tabungan Akhirat BKM

Foto: Situasi demo APKD Dompu.
Dompu,Kabaroposisi--Aliansi Pemuda Kandai dua (APKD) unjuk rasa terkait dengan tidak tranparansi anggaran tabungan akhirat masjid Khusnul Jahnnah Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu senin (26/8/ 2019), Pukul 09.00 s.d. 10.45 Wita 

Koordinator Lapangan (Korlap) Julfikri dalam orasinya mengatakan dalam penggunaan anggaran tidak ada  Transparansi dan alat pembuktian dalam penggunaan anggaran, Copot LPM lama karena dinilai telah menyalahi wewenang dan jabatan, Bekukan Panitia pelaksanaan pembangunan masjid yang di SK kan oleh LPM dan wajib mengembalikan fungsi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Khusnul Jannah 

Ia mendesak LPM kandai dua agar dana tabungan idul Adhar yang awalnya diberikan kepada LPM dikembalikan kepada BKM karena anggaran tersebut sampai saat ini belum diterimanya ujarnya

"LPM dan Bendahara segera mencairkan anggaran tersebut dan diberikan kepada BKM panitia pembangunan masjid Rp. 23.380.000,-(Dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) desaknya

Menurutnya dalam penggunaan anggaran Kenyataanya tidak ada transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran ujarnya 

Selain itu, massa juga meminta untuk membekukan Panitia Pelaksanaan pembangunan masjid yang di SK kan oleh LPM dan wajib mengembalikan fungsi Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Khusnul Jannah.

Lurah Kandai Dua M.Yunan Helmi
Pihaknya sudah meminta kepada LPM agar mengembalikan dana tabungan akhirat kepada BKM.

Selain itu terkait dengan dana yang bersumber dari masyarakat maupun pemerintah karena selama ini hanya dibacakan di masjid namun belum ada laporan tertulis terkait anggaran di setiap masjid.

Dan terkait dengan hasil rapat, dana hasil tabungan akhirat akan dikembalikan ke BKM Khusnul Jannah dan sudah meminta kepada LPM untuk dikembalikan. 

Namun kendalanya sampai saat ini belum diketahui anggaran akan diberikan kepada penanggung jawab pembangungan atau BKM. Jelasnya

Ketua LPM Kandai Dua Muslimin S.Ag  mengatakan Pihaknya menyampaikan yang membuat regulasi adalah LPM karena hasil musyawarah dengan kelurahan.

Latar belakang regulasi tersebut dibuat adalah karena agar dana tidak hanya untuk kegiatan hari raya tetapi juga agar dapat dianggarkan untuk pembangunan masjid, selain itu tujuan dari regulasi tersebut adalah agar pebentukan akuntabilitas dalam anggaran masjid sehingga terjadi transparansi. 

Tugas LPM hanya sebagai distributor dalam anggaran untuk kegiatan keagamaan maupun pembangunan masjid.

Menurut pihaknya selama ini pihak masjid maupun BKM belum pernah memberikan laporan mengenai keuangan masjid. 

Selain itu pihaknyapun menyampaikan bahwa agar anggaran keluar pihak masjid maupun BKM harus membuat proposal pengajuan, agar pihak kelurahan dapat memonitor jalannya kegiatan dan anggaran.tutupnya (koo2)

No comments

Powered by Blogger.