DKP Diduga Melakukan Tindakan Penyerobotan Asset Serta Penguasaan Lokasi Tambak Oleh UD Wawo, Menuai Tanggapan

Foto:Ir.Hj.Nurma,M.Si,Kepala DKP Kabupaten Bima,Provinsi NTB.
Bima,Kabaroposisi--Adanya pernyataan Panas seputar asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berupa Lahan Tambak seluas 5 Hektar (Ha), terus bergulir. Saking panasnya, tak hanya memicu reaksi  dari Perusahaan Daerah (PD) Wawo sebagai Pengelola asset dimaksud. Tapi, juga pihak lain, hingga bahkan menduga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah melakukan Tindakan Penyerobotan asset.

Dugaan itu menyusul status kepemilikan asset berikut hak pengelolaan. Diperkuat, dengan Bangunan milik DKP diatas lahan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sementara, berdasarkan bukti yang tercantum dalam Sertifikat,  asset tambak tersebut merupakan milik Disperindag dan hak pengelolaan diserahkan kepada PD.Wawo.

(Baca: Sudirman: PD.Wawo Menderita Kerugian Miliaran diakibatkan DKP telah menguasai total Tambak Garam)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima melalui Kabid Perindustrian,Juraidin,ST,M.Si membenarkan jika tambak garam 5,2 Ha itu merupakan asset Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Selanjutnya, diserahkan kepada Disperindag Kabupaten Bima.

“Aset itu adalah milik disperindag, itu berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN Tahun 2000 lalu,” kata Juraidin saat ditemui Media online ini Selasa (27/8/19) di Ruangan Sekretaris Dinas setempat.

Lanjutnya, untuk hak pengelolaan sudah diserahkan ke PD.Wawo, terhitung sejak Tahun 2002 sampai dengan sekarang ini.

“Sudah diserahkan ke PD.Wawo untuk mengelola lahan tersebut, hal itu sesuai kesepakatan dan pembahasan bersama antara pemerintah dengan PD.Wawo,” ujarnya dihadapan wartawan media ini serta Sekretaris Disperindag.

Disinggung soal adanya bangunan milik DKP diatas lahan tambak dimaksud, baik Kabid maupun sekretaris terkesan enggan mengomentari. Meski demikian, tetapi Pejabat Eselon yang baru Dua Tahun menjabat sekretaris tersebut merasa yakin jika sudah ada koordinasi, kesepakatan awal antara DKP dengan Disperindag.

“Kalau dugaan penyerobotan, saya kira tidak sampai kearah itu. Kami yakin hal itu sudah sesuai aturan yang telah ditentukan. Terlebih, antar sesama  Instansi Pemerintah,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DKP Kabupaten Bima, Ir.Hj.Nurma,M.Si mengaku, pemanfaatan lahan tersebut sudah melewati tahapan serta ketentuan yang berlaku.

“Surat-surat terkait pemakaian tanah itu sudah ada dan sudah melalui pembahasan. Lagipula, sesama pemerintah, kapan-kapan saya akan perlihatkan suratnya,” ujarnya.

Ditempat terpisah, praktisi hukum, Saiful Islam,SH menegaskan, apabila hal itu benar adanya. Maka,  tindakan itu tidak dibenarkan dan tergolong sebagai tindakan pidana penyerobotan asset.

“Kalau mau bangun, DKP memiliki lahan disekitar Bandar Udara M.Salahuddin, jadi tidak harus di lahan  dimaksud,” tegas pemilik akun FB Saiful Islam Sang Advokat tersebut.  

Ia menjelaskan, tindakan semacam itu melanggar pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Dalam pasal itu, ancaman pidana paling lama Empat Tahun. Pasal lain yang diduga kuat dilanggar adalah pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh Pejabat. "Ancaman hukumannya Dua Tahun Penjara,” jelasnya.(koo1)

No comments

Powered by Blogger.