Faisal : Pemberi Hak Suara Pada BPD Sesuai KTP

Bima,Kabaroposisi--Trendnya Pemilihan menjadi santer pembahasan seentero wilayah Kabupaten Bima. Mengingat Persoalan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten menuai persoalan. 

Salah satunya tentang pandangan siapa yang memiliki hak pilih. Menanggapi hal itu, Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima El Faisal mengatakan mengenai siapa yang memiliki hak pilih untuk memilih BPD yaitu warga di wilayah setempat yang dibuktikan dengan KTP beralamat di wilayah setempat, bukan soal di mana dia tinggal. 

Lanjutnya,jika ada warga yang tinggal di wilayah setempat tapi tidak masuk DPT dan tidak memiliki KTP beralamat di wilayat tersebut maka dia tidak memiliki hak suara.
"Satu-satunya pembuktian warga beralamat di mana itu yakni di KTP," ujarnya pada media ini, Minggu (25/8/2019).

Kata dia, untuk pemilihan BPD perwakilan perempuan dipilih oleh semua perempuan yang memiliki hak suara di desa setempat. Sementara yang memilih BPD perwakilan wilayah dipilih oleh laki-laki dan perempuan yang memiliki hak suara di wilayah setempat.
"Intinya, yang memiliki hak suara itu, warga setempat yang dibuktikan dengan KTP," katanya.

Faisal menegaskan, yang menentukan warga tersebut memiliki hak pilih bukan soal tinggal di mana, tapi KTPnya beralamat di mana.
"Bukan soal tinggal di mana, tapi syarat administrasi seperti KTP dia beralamat di mana," jelasnya.

Ia mencontohkan, jika si Ahmad ber KTP di dusun 1, maka dia memiliki hak pilih di dusun 1. Jika si Fatimah ber KTP dusun 1 dan tinggal bersama suami nya di dusun 2, maka si Fatimah memiliki hak pilih di dusun 1.
"Jadi intinya dia memiliki hak pilih sesuai alamat KTPnya," jelas Faisal.(koo1)

No comments

Powered by Blogger.