LPPK NTB,Demo Kantor Pembangunan Listrik Tenaga Minyak dan Gas



Kotabima,Kabaroposisi--Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) NTB, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLMTG) Bonto,Kota Bima,NTB,Pada Rabu (31/7/19) menuntut terkait adanya pemadaman listri sepihak tanpa sosialisasi.

Massa aksi menilai, pedaman listrik yang sering terjadi tersebut sangat merugikan masyarakat, bahkan pemadaman yang dilakukan PLMTG itu merupakan sebuah pelanggaran.

“ Kami hadir di sini untuk rakyat, menuntut keadilan dengan landasan kebenaran.Pihak PT. PLTMG Bonto harus memperjelas  terkait dengan pemadaman ini, Karna ini merupakan sebuah pelanggaran,” kata Mahyudin selaku Korlap Aksi.

Mahyudin menegaskan, Pemadaman Listrik sering terjadi dan melewati tiga jam, maka wajib hukumnya pihak PLTMG memberikan kompensasi terhadap masyarakat berdasarkan undang undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 29 ayat (1).


Konsumen berhak mendapat  pelayanan yang baik, Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar dan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” jelasnya.

Atas kerugian yang dinilai merugikan masyarakat tersebut, LPPK NTB menyampaikan pernyataan sikapnya, Meminta kepada Kepala PLTMG Bonto segera bertanggung jawab atas kerugian konsumen listrik, sesuai dengan undang-undang,Segera PLTMG Bonto memberikan dan mensosialisasikan pemotongan pembayaran listrik dengan terjadinya pemadaman listrik di area Kota Bima dan Jabupaten Bima secara bergilir diseluruh Kota dan Kab. Bima,Meminta Pihak DPRD Kota dan Walikota Bima segera memanggil PLTMG Bonto untuk membahas kompensasi dan ganti rugi terhadap konsumen pengguna tenaga listrik berdasarkan regulasi undang undang perlindungan konsumen.

Sambungnya,apabila Seluruh tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan aksi kembali dengan masa yang lebih banyak lagi.

Menanggapi adanya aksi Unras tersebut, Pihak PLTMG langsung mengutus beberapa perwakilan untuk menjawab dan menklarifikasi terkait adanya pemadaman listrik yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, aksi unras dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Usai mendapat klarifikasi dan jawaban dari Pihak PLTMG, massa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib.(K003)


No comments

Powered by Blogger.