Melalui Operasi OTT, Satresnarkoba Berhasil Amankan Miras 216 Botol

Bima,Kabaroposisi--Satresnorkoba Polres Bima melalui Operasi Tangkap Tangan(OTT) Pada Hari Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 18:00 wita, berhasil mengamankan peredaran miras jenis Bir dari Dompu menuju kota Bima.

Melalui Humas Polres Bima IPTU Hanafi menjelaskan Anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima berhasil melakukan pengungkapan peredaran minuman beralkohol jenis Bir Bintang di  Perempatan Cabang Desa Talabiu Kecamatan
Woha Kabupaten Bima, milik dari  pelaku  berinisial " MH" warga Kelurahan Monggonao, Kec. Mpunda  Kota Bima  dan berhasil  mengamankan barang bukti  18 Dus Bir Bintang ( 216 Botol ).

 lanjutnya,Keberhasilan Unit Opsnal Resnarkoba Polres Bima berkat  informasi yang di sampaikan oleh masyarakat yang menginformasikan   bahwa ada sebuah mobil Honda Jazz warna merah dengan No. Pol DR 1792 AZ yang akan  melintasi wilayah Hukum Polres Bima  yang  mengangkut /  membawa minuman beralkohol jenis Bir Bintang yang diambil dari Lakey Kab. Dompu untuk diedarkan ke wilayah Kota Bima.

 Menindak lanjuti informasi tersebut Unit  Opsnal bersama  Anggota Sat Intelkam memantau Mobil  sesuai informasi tersebut  di sepanjang jalan Bima - Dompu. Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, kemudian melihat mobil yang dimaksud melintas di depan Kantor Bupati Bima kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil  tersebut  di cabang talabiu setelah di lakukan pemeriksaan  isi mobil dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya Tim  membawa pelaku yang diamankan dan barang bukti ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menyampaikan ucapan terimakasih  kepada masyarakat yang telah memberikan informasi  positif keberadaan  Miras tanpa ijin dan mengajak masyarakat untuk bersama- sama dengan Aparat Kepolisian  untuk  memberantas peredaran Narkoba dan minuman keras di Wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini.(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.