Ormas Samudra Desak Kejari Dompu Naikan Status Kades Rababaka

Dompu,Kabaroposisi--Aksi unjukrasa di kantor kejaksaan Negeri Dompu yang dilakukan 15 orang yang menamakan diiri kelompok Serikat Pemuda Rababaka (SAMUDRA) Kabupaten Dompu NTB pada Rabu 7/8/2019 sekitar pukul 09.24 wita, Pagi mendesak Kejari Dompu menetapkan Kepala Desa Rababaka sebagai tersangka.

Koordinator Lapangan (Korlap)
Hendra mendesak kejaksaan negeri dompu untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD tahun anggaran 2018 yang menyeret Kepala Desa Rababaka, (Tri Sutrisno red) yang kini kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Dompu.

Lanjut Hendra, Kejaksaan Negeri Dompu agar segera mengumumkan kesimpulan temuan kerugian negara dalam kasus ini. " Selain itu segara tetapkan status Kepala Desa Rababaka sebagai tersangka atas laporan dugaan korupsi tahun anggaran 2018," Desaknya.

Ia juga meminta agar DPMPD Kabupaten Dompu tidak melakukan pencairan ADD dan DD Desa Rababaka tahun anggaran 2019 mengingat syarat-syarat yang diamanatkan Undang- undang belum terpenuhi.

Menurutnya sampai saat ini kepengurusan lembaga BPD belum terbentuk dan Kepala Desa belum menyampaikan LKPJ penggunaan anggaran tahun 2018 secara lisan dan tertulis kepada BPD maupun masyarakat.

Hingga hari ini Kepala Desa Rababaka sampai saat ini belum menyelesaikan sebagai besar kegiatan fisik maupun non fisik tahun anggaran 2018.

Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kasi Intelejen, Ahmad Sulhan SH dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, M Isa Ansyori SH yang saat itu melakukan dialog dengan massa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Kasi Intelejen Kejari Dompu, Ahmad Sulhan SH megatakan, Pihaknya mengaku belum bisa mengumumkan hasil temuan kerugian negara atas laporan dugaan korupsi ADD/DD Desa Rababaka tahun anggaran 2018. Apalagi tergesa-gesa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Menurutnya Saat ini kami masih bekerja ekstra dalam proses penghitungan kerugian negara khususnya program fisik yang bekerjasama dengan tim Dinas PU dan Inspektorat. Terkait tuntutannya kami belum bisa umumkan terutama mengenai nilai kerugiannya karena masih dalam proses penyelidikan, ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan kerugian negara tidak boleh dibuka apalagi diumumkan. Proses hukum dugaan korupsi desa Rababaka belum selesai dan masih berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami bekerja tidak berdasarkan kepentingan dan desakan. Tetapi mengedepankan profesionalisme dan ketentuan" jelasnya (K002).

No comments

Powered by Blogger.